KUTIM — Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, memberikan komentar atas pernyataan Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud.
Rudy Mas’ud menilai bahwa Kampung Sidrap secara pengakuan fakta (de facto) adalah Bontang, dan secara hukum (de jure) milik Kutim.
"Itu sejarah yang perlu kita hargai. Sejarahnya daerah ini miliknya Kabupaten Kutai," ungkap Bupati ditemui usai kunjungan Gubernur di Kampung Sidrap, Senin 11 Agustus 2025.
Sementara, Kecamatan Teluk Pandan, terang Ardiansyah, baru berdiri di tahun 2006. "Sebelumnya Teluk Pandan ini belum ada."
Adapun ungkapan pengakuan de facto dan de jure pada konteks hari ini, disebutnya berasal dari pandangan masyarakat.
"Masyarakat yang bilang begitu, tapi karena ini masuk Kutim, saya sebagai kepala daerah wajib membangun ini," ucapnya.
Dibuktikan dengan kondisi jalan yang sudah mulai terbangun, dan fasilitas dasar lainnya seperti sekolah.
"Ini jalannya sudah bisa dilalui, sudah kita bangun juga SD 07, tahun ini sebentaragi pipa PDAM masuk. Artinya pelan satu per satu," sebutnya.
Melihat adanya pro dan kontra yang disampaikan warga soal posisi Kampung Sidrap kepada Gubernur, Ardiansyah menikai itu hak warga. Namun ia menyampaikan Gubernur tidak dapat memberi keputusan.
"Gubernur tidak bisa memberikan keputusan. Serahkan kembali ke Bupati dan Wali Kota. Wali Kota meminta, Bupati Menolak. Jadi selesai sampai di situ," ujarnya.
Perkara ini baiknya menunggu keputusan akhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun ia yakin, berdasarkan regulasi dan fakta pembangunan oleh Pemkab Kutim, Kampung Sidrap tidak akan lepas dari Kutim.
Ditanyai jika putusan akhir MK Kampung Sidrap diserahkan kepada Kota Bontang, Ardiansyah enggan banyak berkomentar.
"Itu urusan MK, saya gak mau berandai-andai," singkatnya. (Cca)












