Payload Logo
-37420251125185643840.jpg
Dilihat 0 kali

Pergub Kaltim Nomor 2 Tahun 2021 di pasal 5 dan 7 soal tunjangan perumahan dan transportasi untuk DPRD Kaltim (dok: kolase/ali/katakaltim)

Pokja 30 Kritik Tunjangan DPRD Kaltim Hampir Rp50 Juta Tiap Bulan: Tau Diri Itu Penting

Penulis: Ali | Editor: Agu
10 September 2025

KALTIM — Tunjangan rumah dan biaya transportasi DPRD Kaltim menuai sorotan dari lembaga advokasi anggaran dan kebijakan publik Kaltim, Pokja 30.

Ketua Pokja 30, Buyung, menilai pemberian fasilitas tersebut justru menunjukkan sikap tidak empati di tengah ekonomi yang sulit. Terlebih pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) yang dikabarkan mencapai 50 persen.

"Sekarang ini ada tunjangan sampai Rp30 juta per bulan. Kalau ada 50 anggota DPRD, itu berarti sekitar Rp18 miliar setahun hanya untuk perumahan. Sementara banyak kebutuhan publik lebih mendesak," tegas Buyung saat ditelepon, Rabu (9/9/2025).

Tantang Gubernur Kaltim

Buyung menantang Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, untuk berani ambil langkah tegas dengan memangkas atau bahkan meniadakan anggaran tunjangan perumahan tersebut.

Ia menilai keputusan pemangkasan tunjangan bisa menjadi bukti keberpihakan Gubernur terhadap rakyat dan membantah opini dinasti politik.

"Harusnya Rudy berani memangkas sendiri anggaran kakaknya di DPRD. Dia punya kuasa untuk itu. Jangan sampai keputusan penting publik hanya diputuskan di meja makan keluarga," ujarnya.

Menurut Buyung, efisiensi anggaran harus menjadi prioritas, apalagi kondisi fiskal daerah sedang berat.

Ia menilai dana tunjangan DPRD lebih baik dialihkan ke sektor-sektor yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat.

"Kalau 18 miliar itu dipakai untuk pendidikan atau fasilitas kesehatan, dampaknya jelas lebih besar. Bisa membangun sekolah, menambah fasilitas rumah sakit, atau memperkuat program Posyandu untuk mengatasi stunting," kata Buyung.

Pertanyakan Kinerja DPRD

Lebih jauh, Ia mempertanyakan kinerja DPRD Kaltim yang dinilai belum sebanding dengan fasilitas mewah yang diterima.

"Pertanyaannya, apakah tunjangan perumahan itu meningkatkan kinerja anggota dewan? Berapa perda yang mereka hasilkan? Bagaimana tindak lanjut persoalan tambang ilegal, pelayanan publik, sampah, pendidikan, dan kesehatan? Itu belum tuntas," ungkapnya.

"Jadi, setega itukah mereka masih berharap Rp30 juta per bulan?" Sambungnya menukas.

Buyung menegaskan, anggota DPRD seharusnya menunjukkan sikap empati kepada masyarakat.

Di tengah situasi anggaran yang lesu, wakil rakyat harusnya memiliki kepekaan dan mementingkan kesejahteraan rakyat.

"Artinya, tahu diri itu penting. Mereka wakil rakyat, harus punya sense of crisis. Jangan menambah beban daerah dengan tunjangan yang tidak masuk akal," pungkasnya.

Tanggapan Ketua DPRD Kaltim

Diberitakan sebelumnya, di tengah efisiensi, mencuat nominal tunjangan DPRD Kaltim. Berdasarkan Pergub Kaltim Nomor 2 Tahun 2021, setiap anggota DPRD berhak atas tunjangan perumahan Rp 30.000.000 juta per bulan.

Dengan catatan jika rumah dinas Wakil Rakyat Kaltim belum tersedia. Selain itu, tunjangan transportasi juga cukup besar, sekitar Rp 16.000.000 per bulan.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud saat ditanyai berapa besaran tunjangan yang diterima legislator Kaltim, mengaku tidak mengetahui pasti jumlahnya.

Hamas membeberkan, setiap anggota DPRD berkewajiban memberi potongan kepada fraksi dengan angka yang berbeda-beda.

"Aduh, pastinya kita enggak tahu ya. Contohnya di PDI, Golkar, itu pemotongan 20%. Gaji, termasuk pokir-pokir kita, dan semuanya," bebernya saat ditemui di Samarinda, Senin (8/9/2025).

Kontribusi partai dalam posisinya di legislatif. Tambah Hamas, merupakan sebuah penempatan. Sehingga ada kewajiban yang harus diberikan ke partai melalui Fraksi.

"Kita kan penempatan sebetulnya di sini. Sehingga ada kewajiban untuk menyelesaikan. Jadi kadang-kadang belum diterima sudah dipotong. Jadi totalnya kita lupa," sambung politisi Golkar itu.

Ditanyai alasan tunjangan rumah yang diterima, Hamas mengatakan itu diberikan karena dewan tidak diberikan rumah dinas, sehingga ada tunjangan untuk menyewa rumah.

"Mungkin karena kita tidak dikasih rumah, jadi kita dikasih sewa gitu loh, sewa rumah," ujarnya.

Meski begitu, Hamas—sapaannya—menjelaskan tunjangan bisa berbeda-beda, tergantung type rumah.

"Sewanya tergantung appraisal-nya. Jadi kita enggak tentukan sendiri, ada appraisal yang ditunjuk," jelasnya.

Dicecar lagi besaran tunjangan yang ia terima beberapa bulan terakhir, Hamas enggan membeberkan nominal.

"Aduh, enggak tahu. Nanti tanyalah sama dewan ya," pungkasnya.

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, saat dikonfirmasi soal besaran tunjangan rumah yang diterima legislator Kaltim, dia mengaku tidak tahu. Katanya mau memastikan dulu.

"Saya enggak tahu rinciannya. Saya cek lagi ya. Intinya belanja pegawai itu tidak boleh lebih dari 30%, dan kita belum 30% tapi 19%," tukasnya singkat sekali. (*)