SAMARINDA — Polresta Samarinda dan Badan Narkotika Nasional (BNN) gagalkan peredaran 2 kilogram narkoba di Jalan Poros Samarinda-Bontang, Kecamatan Samarinda Utara, Rabu 15 Oktober malam.
Pengamanan terbuka ini dilaksanakan oleh Satuan Samapta Polresta Samarinda melalui Unit Patroli 110 Beat Regu 3 yang membackup tim BNN dalam proses penangkapan.
Patroli tersebut merupakan bagian dari upaya rutin kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Khususnya di jalur utama yang rawan digunakan sebagai rute distribusi narkotika,” ucap Kasat Samapta Polresta Samarinda, AKP Baharuddin dalam keterangan resminya.
Selama operasi, petugas memeriksa kendaraan serta pengawasan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di sepanjang jalur poros.
Hasilnya, tim gabungan menangkap pria berinisial A (33), warga Kota Bontang, beserta barang bukti berupa 2 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kendaraan.
AKP Baharuddin menyampaikan bahwa kegiatan pengamanan terbuka ini merupakan bentuk dukungan penuh Polresta Samarinda terhadap upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan BNN.
Menurutnya, sinergi antarinstansi merupakan langkah strategis menekan angka peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Samarinda.
"Kolaborasi bersama BNN ini menjadi bukti nyata komitmen kami menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika," tegas AKP Baharuddin. (Ali)












