KUKAR — Kepolisian Sektor (Polsek) Kenohan, Polres Kukar mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.
Dalam kasus tersebut, 2 orang terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Kapolsek Kenohan menyampaikan pengungkapan kasus berawal dari laporan orang tua korban yang dibuat pada Jumat, 19 Desember 2025.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 Wita.
Lokasinya di kawasan Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Korban dalam perkara ini merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
Sementara itu, dua terduga pelaku masing-masing berinisial AP (14) dan MFR (19).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi, kejadian bermula saat salah satu terduga menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat.
“Dan mengajak korban untuk berkumpul,” ucap Kapolsek Kenohan dalam keterangannya, Selasa 23 Desember 2025.
Selanjutnya, korban dijemput dan dibawa ke sebuah pondok di kawasan tersebut.
Di lokasi itu, korban diduga diajak mengonsumsi minuman beralkohol.
Setelah itu, kedua terduga pelaku secara bergantian melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban.
Usai kejadian, korban tidak segera kembali ke rumah hingga menimbulkan kekhawatiran keluarga.
Korban bahkan sempat viral di media sosial karena tidak kunjung pulang.
Mengetahui hal tersebut, orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenohan.
Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Kenohan bergerak dengan melakukan serangkaian tindakan kepolisian.
Mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, permintaan visum et repertum terhadap korban, hingga mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian yang dikenakan saat kejadian, satu botol minuman keras, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan peristiwa pidana tersebut.
Atas perbuatannya, para terduga disangkakan melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, khususnya Pasal 81 ayat (2), dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Kenohan menegaskan pihak kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta memastikan hak-hak korban sebagai anak tetap terlindungi.
Ia juga mengimbau masyarakat dan orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak.
Serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana terhadap anak.
“Polri berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” tegas Kapolsek Kenohan. (Sap)









