BALIKPAPAN — Satuan Reserse Narkoba (Satreskob) Polresta Balikpapan meringkus seorang tukang cukur rambut yang juga berprofesi sebagai bandar dan pengedar sabu.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebanyak 89 gram sabu yang sedang diantarnya dalam paket hemat sebanyak 18 paket.
Kepala Satreskoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya membeberkan, tersangka MR warga Jenebora, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), sudah lama menjadi target operasi.
Baca Juga: Ribuan Pelajar se-Kota Balikpapan Belajar di Luar Kelas dalam Rangka Peringatan Hari Anak
“Tersangka MR ini kami ringkus, setelah kami lakukan pengintaian selama satu minggu,” ujar Bangkit dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 25 Januari 2025.
Kata dia, awalnya tersangka diperkirakan menguasai lebih dari 100 gram sabu, namun sebagian sudah diedarkan.
“Sabu yang dimilikinya sebagian sudah diedarkan di Balikpapan,” beber Bangkit.
Tersangka ditangkap saat berada di kosannya di salah satu tempat di Kota Balikpapan.
Dalam kasus ini, selain berperan sebagai bandar, tersangka juga sebagai pengedar.
Di mana, barang haram tersebut didapatnya dari seseorang di Kota Samarinda.
"Tersangka menerima sabu dalam bentuk bongkahan kristal, kemudian membaginya menjadi paket-paket kecil untuk dijual secara langsung kepada para pembeli," jelasnya.
Saat ini, petugas tengah mendalami lebih jauh kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan narkotika yang lebih besar.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di balik tersangka ini," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, kepolisian juga mengimbau masyarakat berperan aktif memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi akurat kepada aparat penegak hukum.
"Kerja sama dengan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," paparnya.
Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah pidana seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (*)