SAMARINDA — 66 tersangka kasus narkoba, termasuk pengedar dan pelaku pemufakatan jahat, dibekuk Polresta Samarinda dalam Operasi Antik Mahakam 2025 yang digelar sejak 18 Juli hingga 7 Agustus.
Dari operasi itu, Polisi menyita 2,85 kilogram sabu, 14,85 gram ganja, hingga 19 butir ekstasi dengan nilai ekonomi menyentuh Rp 2,9 miliar.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk tindakan represif terhadap tindak pidana narkotika sesuai dengan amanat UU.
"Seluruh jajaran melaksanakan Operasi Antik, targetnya upaya represif terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Kamis (14/8/2025).
Dari total 46 perkara yang diungkap, 25 di antaranya ditangani Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda.
Sisanya ditangani Polsek jajaran: Pelabuhan Samarinda (4 kasus), Samarinda Seberang (4), Palaran (3), Samarinda Ulu (2), Sungai Kunjang (2), Sungai Pinang (2), Samarinda Kota (2), dan Satpolair (2).
Mayoritas tersangka adalah pria, yakni 62 orang, sedangkan 4 lainnya perempuan. Polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti sepeda motor, uang tunai, ponsel, serta peralatan pengemasan narkoba.
"Barang bukti itu setara dengan penyelamatan 20.056 orang dari penyalahgunaan narkoba. Nilai ekonominya diperkirakan Rp 2,86 miliar," ungkap Hendri.
Seluruh tersangka kini ditahan di Polresta Samarinda dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, serta Pasal 132 Undang-Undang Narkotika. (*)











