KUTIM — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim menangkap seorang pria di Kecamatan Bengalon lantaran terlibat dalam peredaran narkoba.
Kepala Satreskoba Polres Kutim, membeberkan awalnya polisi menerima informasi warga mengenai peredaran narkoba di kawasan Desa Sepaso.
Berdasarkan informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
“Ini dilakukan agar kita memastikan kebenaran laporan yang diterima,” ucap Kasatreskoba dalam keterangannya, Senin 30 Juni 2025.
Setelah melakukan pemantauan intensif selama berapa hari, petugas mengidentifikasi tersangka berinisial M alias T (24) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
“Polisi menggerebek lokasi pada Minggu 22 Juni 2025 di Jl. Mulawarman RT/Rw 012/000 Desa Sepaso Timur,” tuturnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 15 poket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 4,76 gram beserta plastik pembungkusnya.
Kemudian dilakukan introgasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara dijejak.
“Tersangka langsung dibawa ke Polres Kutim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan untuk mencari jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini.
“Kita akan terus lakukan pengembangan,” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)











