Payload Logo
Senjata Rakitan

Senjata api rakitan yang disita dari seorang pria di sekitar Terminal Lempake, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kamis 8 Januari 2026 (dok: Polresta Samarinda)


Polisi Tangkap Pria Pembawa Senjata Api di Area Terminal Lempake Samarinda

Penulis: Ali | Editor: Syam
11 Januari 2026

SAMARINDA — Seorang pria diamankan Tim Jatanras Polresta Samarinda setelah kedapatan menyimpan senjata api rakitan di sekitar Terminal Lempake, Kecamatan Sungai Pinang, Kamis 8 Januari 2026, siang.

Kasus berawal dari laporan warga mengenai rencana pengiriman narkotika menggunakan mobil dari arah Kalimantan Utara.

Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan pengintaian dan penyelidikan oleh polisi di beberapa titik yang dinilai rawan.

Pukul 14.45 Wita, polisi memberhentikan sebuah mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi KU 1684 DT di Jalan Kebon Agung, tepat di depan area Terminal Lempake.

Pemeriksaan awal terhadap penumpang dan kendaraan tidak menemukan barang terlarang jenis narkotika.

Namun, saat penggeledahan lebih mendalam, petugas menemukan senjata api rakitan jenis genggam yang disimpan di dalam tas selempang hitam di bagian belakang kursi penumpang.

“Awalnya penyelidikan dugaan peredaran narkotika, justru ditemukan kepemilikan senjata api rakitan beserta amunisinya,” ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan.

Dari hasil pemeriksaan singkat di lokasi, senjata api tersebut diakui sebagai milik salah satu penumpang berinisial K.

Polisi kemudian membawa K bersama empat orang lainnya ke Markas Polresta Samarinda untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.

“Ini merupakan potensi ancaman yang sangat berbahaya, sehingga segera kami amankan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan lainnya,” tegas Agus Setyawan.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, enam butir amunisi kaliber 38, sebuah tas selempang hitam, satu unit telepon genggam, serta mobil Daihatsu Sigra yang digunakan saat kejadian.

Atas kepemilikan senjata api ilegal itu, pelaku dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) terkait penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak dengan ancaman hukuman berat.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti masih diamankan di Polresta Samarinda guna proses hukum lebih lanjut. (Ali)