Dibaca
88
kali
Terduga pelaku dan barang bukti sabu-sabu kini diamankan Polres Bontang (aset: katakaltim)

Polres Bontang Berhasil Sergap Pemuda Tanjung Laut, Didapati 6 Bungkus Sabu-sabu

Penulis : Redaksi
8 October 2024
Font +
Font -

BONTANG – Sat Resnarkoba Polres Bontang tangkap penyalahguna narkoba, JA (27) pada Senin (7/9/2024).

JA adalah warga Tanjung Laut, Bontang Selatan, yang disergap di Jalan Urip Sumoharjo, Bontang Lestari, Kota Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Alex F. L. Tobing melalui Kasat Narkoba AKP Rihard Nixon memebeberkan tersangka JA menjadi incaran polisi, usai diterima laporan transaksi sabu.

Baca Juga: Ilustrasi Zona Merah penyalahgunaan sabu-sabu di Kota Bontang (aset: kolase/katakaltim.com)2023 di Lok Tuan, Zona Merah Narkoba Diperkirakan Bergeser Tahun Ini

“Menindaklanjuti informasi yang dapat dipercaya. Benar saja, saat digerebek, didapati 6 bungkus sabu,” ucapnya, Selasa (8/10/2024).

Baca Juga: Kasatreskoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan (aset: ag/katakaltim.com)Bikin Geleng-geleng, Ribuan Gram Sabu Diamankan Kepolisian Bontang 5 Bulan Terakhir

Polisi juga mengamankan satu pembungkus kopi sachet dan pembungkus indomie yang digunakan menyembunyikan sabu.

Serta barang bukti lain, berupa satu sedotan, enam bungkus plastik klip, satu korek gas, satu timbangan digital, uang tunai Rp200 ribu, dan handphone.

“JA mengakui sabu itu miliknya yang baru saja dibeli seharga Rp1.300.000 per gram dengan cara dijejak,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kini JA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >