Dibaca
26
kali
Dua tersangka penyalahguna sabu-sabu digerebek Polres Bontang di salah hotel kawasan Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang. (aset: yub/katakaltim.com)

Polres Bontang Gerebek Penyalahguna Sabu-sabu di Hotel

Penulis : Redaksi
21 November 2024
Font +
Font -

BONTANGPolres Bontang tangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu pada Selasa (19/11/2024) lalu.

Dua pelaku berinisial AI (25) dan kawannya JH (39). Mereka digerebek di salah satu hotel kawasan Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa di sana ada penyalahgunaan sabu-sabu.

Baca Juga: Tersangka pengedar sabu-sabu di Kota Bontang kini diamankan Polres Bontang beserta barang buktinya (dok: Humas Polres Bontang)Polres Bontang Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Tanjung Laut Indah

Setelah mendapatkan informasi, polisi langsung melakukan penelusuran. Usai penyelidikan, polisi mendapati 3 poket sabu dengan berat 2,89 gram. Barang haram itu disembunyikan dalam botol kemasan permen.

Baca Juga: Tersangka pengedar sabu-sabu di Kota Bontang kini diamankan Polres Bontang beserta barang buktinya (dok: Humas Polres Bontang)Polres Bontang Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Tanjung Laut Indah

"Mereka didapat di hotel, setelah ditanyakan sabu milik keduanya mau di jual," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/11/2024).

Polisi kemudian membawa kedua tersangka ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi juga menyita barang bukti lain.

Seperti Pipet kaca, sedotan runcing, botol permen, dan 2 ponsel milik tersangka.

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pasal itu dikenakan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >