BONTANG — Polres Bontang menggelar konferensi pers ungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan pengrusakan di 2 tempat galeri ATM di wilayah hukum Polres Bontang, Rabu 7 Mei 2025.
Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing membeberkan pencurian terjadi pada Minggu, 16 Februari 2025, di Galeri ATM Bank Mandiri & ATM Bankaltimtara, Jalan Jend.
Sudirman, RT. 23, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
Dan pada Selasa, 29 April 2025, di Galeri ATM BRI Unit Rawa Indah, Jalan Ir. H. Juanda, RT. 32, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
Baca Juga: Hindari Polemik, Kertas Suara Rusak di Bontang Siap Dimusnahkan KPU
Pelaku yang diamankan M (40) warga Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Modus operandi pelaku dengan merusak pintu kaset mesin ATM menggunakan palu dan batu.
“Tapi tidak berhasil mendapatkan uang karena adanya brankas baja yang tidak bisa dibuka paksa," ungkap Alex.
Motif pelaku karena tidak punya uang dan membutuhkan uang untuk kehidupan sehari-hari.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 buah batu dan 1 buah palu.
Polres Bontang menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 406 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pengrusakan. (*)