KUKAR — Polres Kukar tangkap dua pria pengedar narkoba di Kecamatan Loa Kulu, Rabu 20 Agustus 2025 lalu.
Hasilnya polisi menyita sabu 11,40 gram. Kedua tersangka AE (40) dan MIA (29), dibekuk di Jalan Dr. FL. Thobing, Desa Rempanga.
“Mereka kedapatan usai membuang bungkusan plastik berisi sabu saat berboncengan dengan sepeda motor Honda PCX hitam bernopol KT 2952 FN,” ucap Kasat Narkoba Polres Kukar, AKP Suyoko dalam keterangannya yang diterima, Senin 25 Agustus 2025.
Dia menjelaskan penangkapan bermula dari informasi warga mengenai maraknya transaksi narkotika di daerah Jongkang, Loa Kulu.
Setelah serangkaian penyelidikan, tim mengidentifikasi kedua pelaku yang kerap beroperasi di kawasan tersebut.
Saat pelaku dikejar, salah satunya sempat membuang gumpalan plastik.
Setelah diperiksa, ternyata berisi 10 bungkus sabu dengan berat kotor 11,40 gram serta satu unit timbangan digital.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita dua plastik klip bening, satu plastik kresek putih, satu unit sepeda motor Honda PCX.
“Dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba,” tandasnya.
Kini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun. (*)












