Dibaca
213
kali
Polresta Samarinda Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan dan Pembunuhan di Kelurahan Harapan Baru (dok: Humas Polresta Samarinda)

Polresta Samarinda Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan dan Pembunuhan di Kelurahan Harapan Baru

Penulis : Caca
28 December 2024
Font +
Font -

SAMARINDAPolresta Samarinda meringkus 2 tersangka pelaku kasus pembunuhan dan pengeroyokan yang menimpa warga akibat ketersinggungan dengan pelaku.

Kapolresta Samarinda  Kombes Pol Ary Fadli, menyampaikan kronologi kejadian kasus ini bermula pada Kamis, 19 Desember 2024, sekitar pukul 16.30 Wita di sebuah galangan di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda.

"Keributan terjadi akibat ketersinggungan antara korban dan pelaku. Korban, AY (44), sebelumnya menegur pelaku, yang kemudian memicu konflik lebih besar keesokan harinya," ujar Ary di Aula Pratama Polresta Samarinda pada Jumat, 27 Desember 2024.

Baca Juga: Para tersangka pembunuhan berencana di depan THM Crown Kota Samarinda ditampilkan polisi saat menggelar konferensi pers, Kamis 8 Mei 2025 di Mako Polresta Samarinda (dok: Ali/katakaltim)Pembunuhan di depan THM Crown, Pelaku Meminta Maaf

Dia menyampaikan bahwa kejadian ini bermula dari teguran korban kepada pelaku sehari sebelumnya.

Baca Juga: Seorang pria berinisial EAW (40) yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kecamatan Palaran, Samarinda. (Dok: ali/katakaltim)Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Sabu, Tangkap 1 Tersangka

Konflik yang sempat mereda akhirnya memuncak keesokan harinya, ketika pelaku memanggil keluarganya dan melakukan penganiayaan bersama.

Dia menambahkan, perkelahian tersebut berakhir pada penganiayaan berat, dengan 2 korban.

"Korban AY meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka serius, sementara korban lainnya, AM (40), saat ini masih dirawat intensif di rumah sakit," jelasnya.

Sementara itu, 2 pelaku yang diamankan, merupakan IW (54) dan AL (20). Keduanya diringkus bersama barang bukti yang disita.

Barang buktinya adalah dua bilah senjata tajam yaitu celurit sepanjang 60 cm dan parang sepanjang 58 cm, yang digunakan dalam aksi kekerasan.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP, terkait pembunuhan berencana dan penganiayaan berat. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >