Dibaca
52
kali
Tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap Polresta Samarinda. (Dok: agu/katakaltim)

Polresta Samarinda Tangkap Penyalahguna Narkoba, Amankan 3,7 Gram Sabu-sabu

Penulis : Agung
27 December 2024
Font +
Font -

SAMARINDA — Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda ungkap penyalahgunaan sabu-sabu di Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kamis 26 Desember 2024.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas berdasarkan laporan masyarakat.

Informasi menyebutkan bahwa lokasi di Jl. A.W. Syahranie, Gang Langgar, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia yang berbasis di Bali. (aset: Humas Polri)Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Produksi Narkoba Terbesar di Indonesia, Barang Bukti Bernilai Rp1,5 Triliun

“Setelah melakukan observasi secara cermat, petugas mencurigai aktivitas seorang laki-laki yang berdiri di depan kontrakan di lokasi tersebut,” ucapnya dalam keterangan resmi yang diterima.

Baca Juga: Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polresta Samarinda, bersama Wakapolresta, saat melakukan Inspeksi Mendadak di Pasar Baqa, Samarinda Seberang, Rabu (12/3/2025) (Dok: ali/katakaltim)Polresta Samarinda Sidak Bapokting, Cek Peredaran Minyakita

Pada pukul 01.00 WITA, tim melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui berinisial AM.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus/poket narkotika jenis sabu dengan berat 3,72 gram brutto.

“Barang bukti tersebut ditemukan dalam genggaman tangan kanan tersangka, terbalut dengan selembar tisu putih,” ungkapnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Tersangka AM beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hukuman tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah peredaran narkotika lebih lanjut di wilayah tersebut,” pungkasnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >