SAMARINDA — Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda ungkap penyalahgunaan sabu-sabu di Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kamis 26 Desember 2024.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas berdasarkan laporan masyarakat.
Informasi menyebutkan bahwa lokasi di Jl. A.W. Syahranie, Gang Langgar, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Polres Kutim Tangkap Residivis Perempuan Terlibat Peredaran Narkoba, Polisi Amankan 3 Kg Sabu
“Setelah melakukan observasi secara cermat, petugas mencurigai aktivitas seorang laki-laki yang berdiri di depan kontrakan di lokasi tersebut,” ucapnya dalam keterangan resmi yang diterima.
Baca Juga: Polresta Samarinda Tangkap Tersangka Penyalahguna Narkoba, Amankan 53,63 Gram Sabu-sabu
Pada pukul 01.00 WITA, tim melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui berinisial AM.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus/poket narkotika jenis sabu dengan berat 3,72 gram brutto.
“Barang bukti tersebut ditemukan dalam genggaman tangan kanan tersangka, terbalut dengan selembar tisu putih,” ungkapnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Tersangka AM beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hukuman tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah peredaran narkotika lebih lanjut di wilayah tersebut,” pungkasnya. (*)