Tersangka pengedar narkoba di Kukar (aset: katakaltim)

Polsek Anggana Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Tangkap Seorang Perempuan dan Amankan 51,60 Gram Sabu

Penulis : Redaksi
13 September 2024
Font +
Font -

KUKAR — Polsek Anggana, Polres Kutai Kartanegara (Kukar) ungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana, Kukar, Selasa (10/9/2024) lalu.


Dalam pengungkapan ini, seorang perempuan berinisial AN (23) diamankan bersama barang bukti berupa sabu-sabu seberat 51,60 gram.

Baca Juga: Barang bukti pengedar Sabu di Kukar diamankan polisi (aset: katakaltim)Polsek Muara Muntai Berhasil Amankan 2 Pengedar Sabu-sabu

Kasus ini terungkap setelah unit Reskrim Polsek Anggana menerima informasi masyarakat bahwa di perumahan Sidomulyo Lestari Blok A-C sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Barang bukti pengedar narkoba di Kukar (aset: Polres Kukar)Polsek Loa Janan Ringkus Pengedar Narkoba, Amankan 14 Bungkus Narkoba

Informasi ini mengarah kepada seorang perempuan muda yang tinggal di salah satu kontrakan berwarna pink di daerah tersebut.

“Berdasarkan informasi itu, tim unit Reskrim Polsek Anggana bersama piket SPKT langsung mendatangi lokasi yang dimaksud pada pukul 04.00 WITA,” ungkap Kapolsek Anggana AKP Akhmad Wira Taryudi.

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengetuk rumah tersangka dan melakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dua bungkus besar berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu-sabu.

Barang tersebut disembunyikan di dalam sebuah kotak berwarna biru yang disimpan di kamar tersangka.

Selain sabu-sabu, polisi juga menemukan beberapa alat yang diduga digunakan untuk penjualan narkotika, seperti timbangan, plastik klip kecil, dan sedotan yang dimodifikasi sebagai sendok sabu.

“Tersangka mengakui bahwa sering menjual sabu kepada orang lain di rumah kontrakannya,” bebernya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas antara lain dua bungkus sabu-sabu dengan total berat 51,60 gram, satu unit timbangan digital, satu ball plastik klip, satu buah sedotan yang dimodifikasi.

“Serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika,” tandasnya.

AKP Akhmad menyampaikan pihaknya telah melakukan sejumlah tindakan setelah penangkapan.

Termasuk membuat laporan polisi, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas,” ujarnya. (*)

Font +
Font -