BONTANG — Tingkat kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Bontang disebut sudah mencapai sekitar 80 persen. Hal itu diungkapkan Penata Perizinan Ahli Muda PTSP Bontang, Idrus.
“Kalau secara persentasi hampir 80 persen,” ujarnya.
Menurut Idrus, sebagian besar masyarakat mulai memahami pentingnya legalitas bangunan. Namun masih ada sekitar 20 persen bangunan yang belum mengurus PBG karena terkendala administrasi dan tata ruang.
Ia menjelaskan, beberapa bangunan berdiri sebelum perda tata ruang diterapkan sehingga kini mengalami masalah sempadan bangunan.
“Ada bangunan sebelum terbitnya perda tata ruang,” katanya.
Selain itu, biaya konsultan dan gambar teknis juga menjadi alasan masyarakat menunda pengurusan izin.
Meski begitu, PTSP Bontang terus melakukan sosialisasi melalui media agar masyarakat segera mengurus legalitas bangunan.
“Karena bangunan itu wajib punya legalitas,” tegas Idrus.
Ia menambahkan, PBG memiliki banyak manfaat, mulai dari syarat peningkatan status tanah hingga pengajuan pinjaman bank.
Dalam proses penerbitan, PTSP hanya menerima rekomendasi teknis dari Dinas PUPR. Jika seluruh persyaratan telah lengkap dan retribusi dibayarkan, izin akan langsung diterbitkan.
“Begitu ada rekomendasi dan sesuai hitungannya, kami terbitkan PBG,” jelasnya.(Adv)














