Payload Logo
Bontang

Wacana pemutihan bangunan tanpa izin di Kota Bontang dipastikan tidak bisa dilakukan. Hal itu ditegaskan Penata Perizinan Ahli Muda PTSP Bontang, Idrus. (dok: katakaltim)

PTSP Bontang: Tidak Ada Program “Pemutihan” PBG

Penulis: irw | Editor: Agung
19 Mei 2026

BONTANG — Wacana pemutihan bangunan tanpa izin di Kota Bontang dipastikan tidak bisa dilakukan. Hal itu ditegaskan Penata Perizinan Ahli Muda PTSP Bontang, Idrus, terkait aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut Idrus, pemerintah daerah sempat membahas kemungkinan pemutihan bersama KPK dan Kementerian PUPR. Namun usulan tersebut tidak dapat diterapkan karena tidak diatur dalam regulasi pusat.

“Di dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 itu tidak ada namanya pemutihan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sistem aplikasi PBG saat ini langsung terhubung dengan Kementerian PUPR sehingga pemerintah daerah hanya berfungsi sebagai administrasi penerbitan.

“Kami ini cuma administrasi saja,” katanya.

Idrus menyebut, seluruh penilaian teknis dilakukan oleh Dinas PUPR. Jika bangunan melanggar tata ruang atau garis sempadan, maka PBG tidak bisa diterbitkan sebelum ada penyesuaian.

“Kalau melanggar, kecuali harus diubah dulu tata ruangnya,” jelasnya.

Ia juga menyoroti banyaknya bangunan lama yang berdiri sebelum perda tata ruang diterapkan. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian masyarakat kesulitan memperoleh legalitas bangunan.

Meski tidak ada pemutihan, PTSP Bontang tetap mengimbau masyarakat segera mengurus PBG untuk menghindari persoalan administrasi di kemudian hari.

“Karena bangunan itu wajib punya legalitas,” tegas Idrus.

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025