Payload Logo
Bontang

Penata Perizinan Ahli Muda PTSP Bontang, Idrus. (dok: katakaltim)

PTSP Bontang Ungkap Kendala Terbesar Warga Urus PBG

Penulis: irw | Editor: Agung
20 Mei 2026

BONTANG — Tingginya biaya gambar bangunan dan jasa konsultan menjadi kendala terbesar masyarakat Kota Bontang dalam mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penata Perizinan Ahli Muda PTSP Bontang, Idrus, mengatakan banyak warga sebenarnya ingin mengurus legalitas bangunan. Namun biaya administrasi teknis dinilai cukup memberatkan.

“Yang sering muncul itu biaya gambar dan biaya konsultan,” ujarnya.

Menurut Idrus, dalam pengajuan PBG terdapat sekitar 13 persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat. Salah satu yang paling penting adalah dokumen teknis bangunan.

Ia menjelaskan, sebelumnya pemerintah daerah masih memiliki ruang kebijakan dalam sistem pengurusan izin. Namun setelah penerapan PP Nomor 16 Tahun 2021, seluruh mekanisme mengikuti aturan pusat.

“Kalau dulu aplikasinya dari daerah, bisa kita bijakin. Tapi sekarang tidak bisa banyak,” katanya.

Meski demikian, pemerintah tetap mendorong masyarakat untuk memiliki legalitas bangunan demi kepentingan administrasi di masa depan.

“Bangunan itu wajib punya legalitas,” tegas Idrus.

Selain untuk kepastian hukum, PBG juga menjadi syarat penting dalam pengajuan kredit bank, peningkatan status kepemilikan tanah hingga transaksi jual beli properti.

PTSP Bontang berharap ke depan ada penyederhanaan aturan bagi bangunan kecil agar masyarakat lebih mudah mengurus izin tanpa terbebani biaya tinggi.(Adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025