KUKAR — DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) soroti pemenuhan kewajiban kebun plasma oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama puluhan perusahaan sawit digelar awal minggu ini, DPRD meminta perusahaan memastikan hak masyarakat ihwal pola kemitraan plasma benar-benar terpenuhi.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan RDP digelar untuk mengevaluasi pelaksanaan kewajiban plasma oleh perusahaan perkebunan.
Dari total 52 perusahaan yang diundang, hanya separuh hadir dalam rapat tersebut.
“Seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit kita harap memastikan bahwa hak masyarakat terkait plasma itu terpenuhi,” ucap Ahmad Yani.
Hasil rapat menunjukkan sebagian perusahaan memenuhi kewajiban plasma, sementara sebagian lainnya masih punya kendala, terutama ketersediaan lahan.
Ahmad Yani menambahkan, produksi sawit di Kukar saat ini secara umum berjalan baik. Namun, ada sejumlah perusahaan yang justru masih kekurangan lahan tanam.
Sehingga berdampak pada pemenuhan kewajiban plasma sebesar 20 persen dari total areal yang diusahakan.
Salah satu perusahaan yang disorot adalah PT REA kaltim. Berdasarkan evaluasi dewan, perusahaan ini masih kekurangan lahan plasma sekitar 3.000 hektar.
“Tadi setelah dihitung dari perizinannya, ada kekurangan sekitar 3.000 hektar,” tuturnya.
Persoalan ini semakin kompleks karena sebagian masyarakat tetap mau pola plasma berbasis lahan, bukan skema kemitraan lain.
"Sejumlah kepala desa bahkan menyampaikan penolakan terhadap alternatif pola kemitraan non lahan yang ditawarkan perusahaan hari ini," ujarnya.
DPRD akan terus mengevaluasi persoalan tersebut, dan mendorong perusahaan mencari solusi terbaik agar kewajiban plasma tetap dapat dipenuhi tanpa abaikan aspirasi masyarakat.
“Apakah nanti pola kemitraan lain bisa diterima masyarakat atau tetap melalui pembangunan kebun plasma, ini yang akan terus dibahas,” pungkasnya. (Sap)














