Payload Logo
Kukar

Anggota DPRD Kukar Fraksi PDI Perjuangan, Andi Faisal (dok: Sap/katakaltim)

Fraksi PDI Perjuangan Kukar Ancam Boikot Semua Raperda

Penulis: Sap | Editor: Agung
13 Mei 2026

KUKAR — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kukar ancam boikot semua rancangan peraturan daerah (Raperda), imbas belum dimasukkannya Raperda Pesantren.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan Kukar, Andi Faisal mengaku pihaknya terkejut saat mendapat informasi bahwa pemerintah daerah belum menyetujui pembahasan Perda tersebut.

“Kami kaget karena baru mengetahui dalam paripurna tadi bahwa pemerintah daerah belum siap terkait perda pesantren,” ucap Andi Faisal, Selasa, (12/5/2026).

Ketua Komisi IV DPRD Kukar itu menilai perda pesantren merupakan regulasi prioritas yang penting untuk segera disahkan.

Sebab berkaitan langsung dengan penguatan lembaga pendidikan keagamaan di Kukar.

Ia menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan siap pasang badan untuk mengawal lahirnya perda tersebut.

Bahkan dirinya menyebut partainya mempertimbangkan langkah politik lebih lanjut apabila perda pesantren tidak segera dibahas.

“Kalau perda pesantren tidak masuk paripurna, kami akan mengevaluasi seluruh kebijakan pemerintah daerah,” jelasnya.

Menurut dia, perda pesantren dibutuhkan agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam memberikan bantuan kepada pondok pesantren, termasuk dukungan anggaran melalui APBD dan program beasiswa santri.

Selama ini masih banyak pondok pesantren di Kutai Kartanegara yang belum mendapatkan perhatian maksimal karena terbentur regulasi.

“Kami keliling ke beberapa pesantren dan masih ada yang kondisinya tidak terawat. Sebenarnya kami ingin membantu, tetapi terkendala aturan. Karena itu perda ini penting,” katanya.

Selain itu, Andi Faisal menyebut perda pesantren juga sejalan dengan program pemerintah daerah dalam memperkuat sektor keagamaan dan pendidikan berbasis pesantren.

Ia juga menyoroti absennya Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dalam rapat paripurna tersebut.

Menurut dia, Bagian Kesra seharusnya menjadi penghubung antara pemerintah daerah, DPRD, kementerian agama, serta kalangan pesantren.

“Yang kami sayangkan, Kabag Kesra tidak hadir. Padahal harusnya menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah daerah dan pondok pesantren,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyusunan naskah akademik perda pesantren dilakukan secara swadaya oleh kalangan pesantren, tokoh agama, dan organisasi keagamaan tanpa menggunakan anggaran pemerintah.

ia berharap pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan komunikasi yang dinilai menjadi penyebab tertundanya pembahasan perda tersebut.

“Kami yakin sebenarnya hanya ada miskomunikasi. Harapan kami perda pesantren ini bisa segera disahkan demi penguatan pendidikan keagamaan di Kutai Kartanegara,” pungkasnya. (Sap)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025