KUKAR — DPRD Kukar gelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman hasil penetapan kepala daerah terpilih pada Pilkada ulang, Rabu 14 Mei 2025.
Rapat ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pilkada.
Dalam rapat tersebut, pasangan calon nomor urut 1, Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin, ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kukar terpilih periode 2025-2030.
Baca Juga: Menang Versi Hitung Cepat di PSU Pilkada Kukar, Tim Diminta Kawal Suara Aulia-Rendi Hingga Tuntas
Bupati Kukar Edi Damansyah, melalui Sekertaris Daerah (Sekda) Sunggono, menyampaikan apresiasi ke seluruh masyarakat atas partisipasi aktif di pelaksanaan Pilkada.
Baca Juga: Warga Tenggarong Komplain Air Keruh hingga Bau, PDAM: Itu Musiman
Kata dia, sebagai negara demokrasi, dinamika dalam kontestasi politik adalah hal lumrah.
Bahkan, ini merupakan kekuatan penting
mengawal dan mewujudkan cita-cita luhur bangsa menuju negara berdaulat, adil, dan makmur.
"Kepemimpinan daerah merupakan kelanjutan dari proses pembangunan yang tidak berdiri sendiri. Capaian saat ini adalah hasil kerja kolektif dan berkesinambungan," ucapnya.
Sunggono berpesan bahwa masa depan adalah mimpi yang harus diciptakan dengan semangat lebih baik dari kondisi saat ini.
Olehnya, kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030, ia meyakini akan tercipta harmoni pembangunan lebih produktif.
"Pilkada bukanlah akhir perjuangan, melainkan awal dari kerja nyata demi kesejahteraan rakyat Kukar," tandasnya. (*)