BONTANG — Primer Koperasi Kartika Arda Gusema milik Denarhanud Rudal Bontang, berencana menarik dana yang didorong sebagai penyertaan modal ke Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Jasa (PT AUJ) Kota Bontang.
Kapten Kuntoro, Ketua Prima Koperasi Arda Gusema membeberkan utang piutang antara Perumda AUJ dan Koperasi Arda Gusema terjadi sejak tahun 2020.
Di mana PT AUJ yang saat itu dipimpin Zuchli Imran Putra melakukan pinjaman dengan skema investasi ke Koperasi Arda Gusema sebesar Rp200 Juta.
Dalam perjanjian itu, kedua belah pihak sepakat masa pinjaman hanya dua tahun. Selama masa perjanjian, Perumda AUJ wajib memberi keuntungan kepada koperasi.
Kedua belah pihak pun bersepakat setelah dua tahun masa perjanjian, Perumda AUJ mengembalikan dana pinjaman sebesar Rp200 Juta tersebut.
Dalam perjalanannya, Perumda AUJ memberikan keuntungan kepada pihak Koperasi Kartika Arda Gusema.
Hanya saja, setelah dua tahun dan masa perjanjian habis, dana pinjaman Rp200 Juta itu tak kunjung dikembalikan hingga saat ini.
Ia menyebut, pihaknya sudah berulangkali membangun komunikasi dengan PT AUJ untuk menyelesaikan utang tersebut.
”Kami hanya ingin dana yang kami serahkan sesuai yang tertuang dalam akta perjanjian, dikembalikan utuh Rp200 juta," terang Kuntoro dalam RDP bersama PT AUJ yang difasilitasi DPRD Bontang, Senin 16 Maret 2025.
Berdasarkan keterangannya, koperasi menyetor dana via transfer ke Rekening anak perusahaan Perumda AUJ, yakni PT Bontang Berkah Jaya (BBJ) yang merupakan perusahaan bongkar muat di pelabuhan. Di tambah lagi, perusahaan BBJ saat ini telah sudah tidak lagi aktif.
Namun ternyata, direktur Utama Perumda AUJ Abdu Rahman, masalah piutang ini tidak tercatat dalam perencanaan dan pembukuan keuangan Perumda AUJ pada tahun yang dimaksud.
”Kami sudah mengecek pembukuan keuangan kami tahun 2019-2020. Kami tidak menemukan ada catatan pinjaman yang dimaksud. Karena alasan itulah sehingga kami tidak berani membayar,” ungkapnya.
Adapun jika Perumda AUJ membayar atas pinjaman yang dimaksud, maka itu akan berkonsekuensi hukum dan menjadi temuan BPK. Ia pun menawarkan solusi agar pinjama itu bisa dibayarkan.
”Bagi kami pinjaman yang dilakukan saat itu, oleh Dirut yang lama, kami anggap pinjaman yang tidak legal. Sehingga untuk membayar maka perlu dilegalkan dlu. Dicatatkan sebagai utang di PT BPJ," ucapnya.
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan permasalah ini berakar dari kekeliruan administrasi oleh Perumda AUJ.
”Ada kekeliruan administrasi disitu, kenapa tidak dicatat soal pinjaman ini, padahal ada akta notaris sebagai dasar kuat pinjaman,” ujarnya.
Karena itu ia meminta pemerintah melalui inspektorat dan bagian hukum segera mengambil langkah langkah menemukan formulasi penyelesaian tanpa memunculkan persoalan baru.
Sementara itu, Inspektorat Kota Bontang mengaku pihaknya baru mendengar adanya utang piutang antara perusahaan milik daerah itu dengan koperasi milik Rudal.
Selama ini, Inspektorat hanya melakukan audit terhadap laporan keuangan milik Perumda AUJ. Masalahnya, terkait pinjaman itu tidak pernah ditemukan karena tidak tercatat.
”Kalau kasusnya seperti ini, maka bisa disampaikan sebagai kurang catat. Yang penting penting didukung dokumen sebagai yang sah,” jelas perwakilan Inspektorat yang hadir.
Ia mencermati laporan keuangan Perumda AUJ tahun 2019-2020, menurutnya terjadi kurang saji pada pencatatan keuangan tersebut.
”Secara akuntansi, pinjaman itu harus tercatat. Nah, kami melihat laporan keuangan tahun 2019-2020 yang dipaparkan kurang saji. Pirinsinya, kemanapun uang tersebut tetap saja yang akad adalah Perumda AUJ dengan koperasi. Sehingga yang terikat dalam perjanjian itu hanya kedua belah pihak saja,” tandasnya. (Caca)














