KUTIM — Usulan ambisius Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk mengikat komitmen anggaran senilai Rp2,1 Triliun dalam skema Kontrak Tahun Jamak (Multiyears Contract/MYC) jadi perdebatan sengit di meja dewan.
Dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) yang digelar Kamis 13 November 2025, pemerintah mengajukan 32 proyek di bawah payung MYC. Tapi nilai fantastis ini segera “memecah belah” kubu legislatif.
Inti perdebatan mereka bukan menolak pembangunan, tapi menanyakan urgensi dan skema pembiayaan untuk jenis proyek tertentu. Terutama pembangunan jalan.
Jalan vs Jembatan, Pertarungan Definisi MYC
Salah satu suara kritis yang lantang datang dari Anggota Komisi B sekaligus Anggota Banggar DPRD Kutim, Faizal Rachman.
Ia tegas menanyakan perlunya jalan dimasukkan dalam paket kontrak jangka panjang yang mengikat anggaran tahunan.
"Kalau pemerintah komitmen ingin membangun jalan di daerah kita, tanpa MY pun sebetulnya bisa," ujar politisi PDI Perjuangan itu, Jumat 14 November 2025.
Faizal menantang asumsi bahwa MYC adalah satu-satunya solusi percepatan pembangunan.
Ia menyarankan pendekatan lebih terukur dan fleksibel, yakni penganggaran tahunan yang dilakukan secara bertahap dan bergilir di tiap kecamatan.
Ia memberikan ilustrasi, jika kemampuan teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) adalah 50 kilometer jalan per tahun, maka alokasi dapat dibagi menjadi 10 kilometer per 5 kecamatan secara bergantian.
Pendekatan tersebut dinilai lebih adil bagi 18 kecamatan yang ada, sembari tetap menjaga fleksibilitas fiskal.
"Jadi enggak harus MY, anggarkan saja setiap tahun," tegasnya, seraya menambahkan bahwa proyek jalan dinilai "sebentar saja" dan realistis selesai satu tahun anggaran. (Adv)





-12-300x179.jpg&w=3840&q=75)



-1-300x177.jpg&w=3840&q=75)




