KUTIM — Anggota DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman, menyoroti belum sinkronnya data lahan perkebunan rakyat dalam dokumen tata ruang daerah serta permasalahan plasma yang kini banyak diamankan Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH).
Faizal menjelaskan bahwa hingga kini data dalam tata ruang masih mencatat luas Perkebunan Rakyat hanya 242 hektar, padahal Dinas Perkebunan telah menyampaikan bahwa luas kebun rakyat yang sudah memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) mencapai lebih dari 13.000 hektar.
Dalam rapat lanjutan terkait tata ruang, diketahui besarnya gap tersebut terjadi karena data STDB belum dilengkapi titik koordinat, sehingga belum dapat dimasukkan ke dalam revisi tata ruang.
“Padahal kalau STDB sudah terbit, itu artinya kebunnya legal dan bukan kawasan hutan. Itu sudah existing sebagai perkebunan rakyat. Tapi karena koordinatnya belum lengkap, tata ruang kita belum berubah,” kata Faizal, Senin 17 November 2025.
Faizal menyebut, DPRD akan kembali memanggil Dinas Perkebunan untuk memastikan kelengkapan data tersebut agar diperbaiki secepatnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, dalam forum konsolidasi PDI Perjuangan di Samarinda bebrapa waktu lalu, disampaikan beberapa catatan penting terkait status kawasan hutan di sejumlah desa di Kutim.
“Di Karangan, Busang, Batu Ampar dan beberapa wilayah lain, status kawasan hutan masih menutupi permukiman dan lahan garapan masyarakat. Ini menghambat pembangunan dan membuat aktivitas ekonomi berisiko berakhir pada proses hukum,” ujarnya.
Sebagai mantan Ketua Pansus RTRW, Faizal menegaskan bahwa pelepasan kawasan hutan dapat dilakukan secara parsial berdasarkan kajian, dan meminta pemerintah mempercepat proses tersebut agar masyarakat tidak terus terjebak dalam status lahan yang tidak pasti. (adv)










