KUTIM — Anggota Komisi B DPRD Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman mengungkapkan persoalan yang menurutnya sangat memprihatinkan terkait banyaknya lahan plasma masyarakat yang diamankan Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH) karena berada di kawasan hutan.
Menurut laporan yang diterimanya, lahan-lahan plasma tersebut ternyata dibangun perusahaan, namun ditempatkan di lokasi yang belakangan diketahui masuk kawasan hutan.
“Perusahaan wajib menyediakan plasma dari lahan inti. Tapi yang terjadi, mereka buat plasma di kawasan hutan. Begitu Satgas turun, yang hilang justru hak masyarakat,” kata Faizal, belum lama ini.
Ia meminta pemerintah daerah dan aparat terkait menindaklanjuti kasus ini serta mewajibkan perusahaan mengganti lahan plasma yang hilang akibat kesalahan penempatan tersebut.
Kata dia, sudah ada ribuan hektar lahan kebun di kawasan hutan yang telah disita negara. Ia menilai lahan-lahan ini tidak mungkin dibiarkan tidak produktif dan pada akhirnya akan dikelola melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO).
“Karena ini berada di wilayah kita, pemerintah daerah harus dapat porsi dalam KSO itu. Ini bukan soal cawe-cawe, tapi soal hak daerah agar bisa memperkuat PAD, apalagi DBH kita mengalami penurunan,” jelasnya.
Faizal berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa menyikapi isu ini secara serius, agar aset-aset negara tersebut tidak kembali dikuasai kelompok tertentu dan tetap memberi manfaat bagi masyarakat serta daerah.
“Kita berharap mudah-mudahan itu tidak diberdayakan korporasi baru atau pemodal baru untuk menggarap ini,” ucap Faizal Rachman.
“Berhubung Dana Bagi Hasil (DBH) kita juga berkurang, mudah-mudahan pemerintah daerah bisa mendapat bagian dari sini untuk menjadikannya sumber PAD,” pungkasnya. (Adv)




-1-300x177.jpg&w=3840&q=75)





