KUTIM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur melakukan penertiban pengamen berkostum kartun atau cosplay badut yang belakangan ini meresahkan pengguna jalan di Sangatta, Kutai Timur.
Penertiban itu sudah dilakukan sejak Januari hingga pertengahan Februari 2025. Tercatat ada 12 pengamen yang sudah diamankan, baik itu pengamen cosplay badut maupun anak punk.
''Mereka meresahkan pengguna jalan dan juga bahaya untuk diri mereka sendiri, kalau mereka cedera, pasti kan mereka menuntut ganti rugi kepada yang bawa kendaraan,'' kata Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat, kepada Katakaltim, Selasa 18 Februari 2025.
Baca Juga: Masih dalam Momentum HMPI, Pemprov Kaltim Galakkan Gerakan Menanam Pohon
Pihak Satpol PP Kutim mencurigai pengamen cosplay badut ini diorganisir oleh sindikat yang menyediakan kostum yang digunakan pengamen. Karena itu pihaknya melakukan pendataan dan dokumentasi dengan ketat.
Baca Juga: Tanpa Target 100 Hari Kerja, Wabup Kutim Pastikan 50 Program Unggulan Bupati Terlaksana Tahun Ini
''Ada informasi, mereka harus mengganti baju itu jika ditahan, berarti ada pemilik, ada bosnya. Asumsi kami seperti itu,'' kata dia.
Namun, ia mengatakan, pihaknya belum mengambil langkah untuk menelusuri kebenaran informasi itu.
''Kalau sudah dua kali berarti kan kita dengan pasti bahwa ini ada pemilik (Kostum), yang pertama ini kita anggap aja mereka bikin sendiri atau punya sendiri,'' ujarnya.
Adapun identitas para pengamen tersebut, dikatakannya berasal dari luar Kutai Timur bahkan luar Pulau Kalimantan.
"Kebanyakan itu pendatang. Ya, ada yang katanya baru 20 hari di sini. Banyak dari luar pulau paling banyak Jawa, Sulawesi, ada juga dari Samarinda," tandas Fata. (Caca)