Payload Logo
Bontang

Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Bontang, Karel. (dok: katakaltim)

Satu Kali Upload, Banyak Izin Terurus: OSS Permudah Perizinan Teknis

Penulis: irw | Editor: Agung
16 Juni 2026

BONTANG – Pengurusan izin teknis yang sebelumnya mengharuskan investor mendatangi berbagai kementerian kini semakin sederhana berkat integrasi layanan dalam OSS RBA.

Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Bontang, Karel, mengatakan investor tidak lagi harus mengurus dokumen secara terpisah ke berbagai instansi. Sistem OSS kini menjadi penghubung antara pelaku usaha dan kementerian teknis terkait.

“Kalau dulu investor harus datang sendiri ke berbagai kementerian, sekarang cukup mengajukan melalui OSS. Sistem yang akan meneruskan permohonan tersebut,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa pengajuan dokumen lingkungan, persetujuan teknis, bangunan gedung maupun kebutuhan sektor lainnya dapat dilakukan dalam satu platform. Investor hanya perlu mengunggah dokumen yang diperlukan satu kali.

Integrasi tersebut memberikan efisiensi besar dari sisi waktu maupun biaya. Selain itu, proses koordinasi antarinstansi menjadi lebih mudah karena seluruh data tersimpan dalam sistem yang sama.

Karel menilai kemudahan ini sangat penting bagi daerah yang ingin menarik investasi baru. Investor akan lebih percaya menanamkan modal ketika prosedur yang dihadapi jelas dan tidak berbelit-belit.

Dengan semakin sederhananya proses perizinan teknis, pemerintah berharap proyek investasi dapat lebih cepat direalisasikan. Dampaknya tidak hanya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membuka peluang kerja baru bagi masyarakat.

Digitalisasi perizinan menjadi bukti bahwa reformasi birokrasi tidak hanya berbicara soal teknologi, tetapi juga menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, sederhana dan memberikan kepastian bagi dunia usah.(Adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025