BONTANG — Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun ini di Kota Bontang diwarnai kabar kurang menggembirakan.
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menghantam sektor pertambangan.
Hingga awal Mei 2026, 160 pekerja dilaporkan terdampak. Mayoritas dari perusahaan kontraktor tambang, PT Pama Persada.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memastikan sudah siapkan sejumlah langkah untuk membantu para pekerja yang kehilangan mata pencaharian itu.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menyampaikan sebagian besar pekerja yang terkena PHK merupakan warga yang tinggal di Bontang, meski tidak semuanya berstatus domisili tetap.
“Dari data yang ada, hampir seluruhnya berdomisili di Bontang. Hanya dua orang yang tercatat sebagai penduduk tetap, namun tetap kami fasilitasi jika ingin memulai usaha,” ucapnya, Jumat 1 Mei 2026.
Sebagai dukungan, Pemkot menawarkan bantuan permodalan usaha tanpa bunga bagi pekerja yang ingin beralih ke sektor wirausaha.
Program ini diharap jadi solusi alternatif di tengah terbatasnya lapangan kerja di sektor tambang.
Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang terus mendata para pekerja terdampak.
Kepala Disnaker Bontang, Asdar Ibrahim, menyebut pihaknya mengacu pada data resmi perusahaan yang dilaporkan ke pemerintah.
“Data yang masuk ke kami saat ini mencatat dua pekerja dengan domisili tetap di Bontang. Namun kami tetap melakukan pendataan lebih luas berdasarkan tempat tinggal mereka,” jelasnya.
Sebelumnya, sejak April 2026, jumlah pekerja yang terkena PHK telah mencapai 102 orang. Angka ini bertambah hingga total saat ini menyentuh 160 pekerja.
Di sisi lain, pihak perusahaan masih melakukan evaluasi internal, termasuk kemungkinan penempatan kembali tenaga kerja ke proyek atau perusahaan lain yang masih beroperasi.
Mengantisipasi dampak lanjutan, Pemkot Bontang kini memprioritaskan program pelatihan tenaga kerja.
Pelatihan tersebut dirancang berbasis kebutuhan industri, sekaligus membuka peluang di sektor non-industri.
Tak hanya itu, pemerintah juga mengandalkan platform digital “Teman Naker” untuk memperluas akses informasi lowongan pekerjaan bagi masyarakat.
“Kami dorong peningkatan keterampilan agar para pekerja bisa lebih fleksibel, tidak hanya bergantung pada sektor tambang,” tambah Asdar.
Sebagai langkah tambahan, Pemkot juga mewajibkan setiap perusahaan yang membuka lowongan kerja untuk berkoordinasi dengan Disnaker. Kebijakan ini bertujuan memastikan tenaga kerja lokal mendapat prioritas dalam proses rekrutmen. (Adv)














