Payload Logo
PPU

Sekretaris Disdikpora PPU, Durajat. (Dok: KataKaltim)

Sepatu Lokal Masuk Bidikan Dana KPC, Disdikpora PPU Tak Mau Asal Eksekusi

Penulis: Gung | Editor: Hilman
12 Oktober 2026

PENAJAM — Rencana pemasaran sepatu produksi masyarakat lokal melalui program Kartu Penajam Cerdas (KPC) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

Selain memastikan ketersediaan produk, pemerintah daerah perlu menyiapkan regulasi agar mekanisme pembelian dapat berjalan sesuai ketentuan.

Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Durajat, mengatakan pembahasan tersebut berkaitan dengan program pelatihan pembuatan sepatu yang telah dilaksanakan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) bagi masyarakat lokal.

Dari pelatihan itu, pemerintah daerah ingin mendorong agar produk yang dihasilkan tidak hanya berhenti pada kegiatan produksi, tetapi juga memiliki pasar.

Salah satu opsi yang dibahas adalah pemasaran sepatu kepada anak sekolah penerima bantuan KPC sebesar Rp600 ribu per anak.

“Jadi, KUKM Perindag itu sebelumnya sudah ada pelatihan-pelatihan untuk membuat sepatu. Mereka sudah punya kegiatan untuk melatih warga lokal membuat sepatu. Dari hasil pelatihan itu, produknya diharapkan bisa dijual, dan salah satu calon pembelinya adalah anak sekolah yang mendapatkan KPC,” ujar Durajat, Senin (12/10/2026).

Namun, menurutnya, rencana itu tidak bisa langsung diterapkan tanpa memastikan kesiapan produk dan mekanisme pelaksanaannya.

Ia mempertanyakan apakah sepatu yang dibutuhkan sudah tersedia serta bagaimana skema pembeliannya agar tidak mengarah pada monopoli.

“Persoalannya sekarang adalah produknya itu ada enggak? Itu satu. Yang kedua, mekanismenya. Karena itu kan monopoli nanti jatuhnya. Supaya itu nanti sah secara aturan, maka harus dibuatkan payung hukum, regulasinya dulu,” tegasnya.

Durajat menjelaskan, terdapat beberapa tahapan yang perlu dipersiapkan sebelum rencana kerja sama tersebut dijalankan.

Di antaranya penyusunan peraturan bupati (perbup), nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten PPU dan pihak terkait, serta perjanjian kerja sama (PKS) antara Disdikpora dan KUKM Perindag.

Ia juga mengusulkan agar pembahasan lanjutan melibatkan Bagian Hukum dan Badan Keuangan.

Keterlibatan kedua unsur tersebut diperlukan untuk memastikan dasar hukum, mekanisme pembiayaan, dan pembagian tanggung jawab antarpihak tersusun dengan jelas.

“Makanya saya usulkan kemarin rapat kembali. Libatkan Bagian Hukum, libatkan Badan Keuangan, karena kepercayaan dan tanggung jawabnya ada di situ, tentu bersama KUKM Perindag dan kami,” katanya.

Durajat kemudian membandingkan rencana tersebut dengan pelaksanaan program KPC yang telah memiliki tahapan administrasi.

Dalam program itu, terdapat MoU antara Pemkab PPU dan BPD, dilanjutkan PKS antara Disdikpora dan pihak bank. Setelah itu, nama calon penerima bantuan ditetapkan melalui keputusan bupati.

Menurutnya, alur administrasi yang jelas diperlukan agar pelaksanaan program memiliki landasan yang kuat.

Prinsip serupa perlu diterapkan dalam rencana pemanfaatan dana KPC untuk pembelian produk sepatu lokal.

Ia menyebutkan, pembahasan regulasi perlu segera dilanjutkan dalam beberapa pekan ke depan.

Namun, pelaksanaan program harus mempertimbangkan kesiapan barang dan kelengkapan dokumen, sehingga tidak dipaksakan apabila persyaratan belum terpenuhi.

“Di minggu-minggu ini siapkan dulu regulasinya. Eksekusinya kalau mau efektif, kalau regulasinya semua sudah ada, tahun depan. Kalau sekarang jangan dipaksa, kan barangnya enggak ada,” tutur Durajat.

Rencana tersebut diharapkan dapat membuka peluang pemasaran bagi sepatu hasil produksi masyarakat lokal.

Meski demikian, kepastian ketersediaan produk, mekanisme pembelian, dan dasar hukum menjadi hal yang perlu diselesaikan sebelum program direalisasikan. (Adv)

Dilihat 693 kali