KUTIM — Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi, gelar reses atau serap aspirasi masyarakat di RT 11 Gang Mulia, Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Rabu (3/12/2025) malam.
Kegiatan tersebut dihadiri puluhan warga dan para ketua RT. Beragam usulan mereka sampaikan.
Mulai dari perbaikan infrastruktur drainase, pembuatan tanggul, pembuatan gapura, sertifikasi tanah, peningkatan sumber daya manusia, dan kegelisahan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menanggapi usulan warga itu, Jimmi menegaskan realisasi aspirasi mereka tidak bisa dilakukan secara instan.
Sebab harus mengikuti aturan perencanaan pembangunan yang berlaku. Dan sejak dulu Memang begitu.
“Sering muncul anggapan bahwa aspirasi tidak dilaksanakan. Ini perlu diluruskan. Ada aturan pemerintah yang mengatur prosesnya,” ujarnya.
Mekanisme Aspirasi dan Realisasi Anggaran
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan bahwa seluruh usulan hasil reses wajib melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Aspirasi masyarakat akan dihimpun dan disampaikan dalam forum resmi perencanaan, sebelum dimasukkan ke dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Usulan yang disampaikan dalam reses tersebut, kata Jimmi, akan diupayakan masuk dalam pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027, yang proses perencanaannya dilakukan pada tahun 2026.
“Biasanya memang membutuhkan waktu sekitar dua tahun hingga terealisasi, karena harus melewati proses perencanaan, verifikasi teknis, dan penganggaran,” terang Jimmi.
Secara regulasi, mekanisme penyerapan dan tindak lanjut aspirasi masyarakat mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan fungsi DPRD dalam menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Selain itu, tahapan perencanaan pembangunan daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Proses penganggaran juga selaras dengan siklus Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai dasar penyusunan APBD.
Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa kegiatan reses merupakan pintu awal dalam penyusunan program pembangunan daerah, bukan tahapan akhir yang secara langsung menghasilkan proyek fisik. (Adv)














