BONTANG — Anggota DPRD Kaltim Shemmy Permata Sari gelar sosialisasi perda (sosperda) Kepemudaan di Kota Bontang, Minggu 4 Mei 2025.
Sosperda nomor 8 Tahun 2022 tentang kepemudaan ini mengusung tema “Membangun Pemuda sebagai Agen Perubahan”.
Baca Juga: Ananda Emira Moeis Dorong Swasembada Pangan di Kaltim
Kepada ratusan pemuda, Shemmy menyampaikan pentingnya pengembangan pemuda dalam berbagai aspek kehidupan.
Perda ini, kata Shemmy, sebagai bentuk komitmen Pemprov Kaltim membina dan memberdayakan pemuda.
“Bukan itu saja. Perda ini juga membuka ruang pengembangan potensi anak muda secara sistematis,” ucap politisi Golkar itu.
Jadi, kata dia, Perda ini menempatkan pemuda sebagai agen strategis pembangunan. Baik sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, maupun agen perubahan.
Maksud dari agen perubahan itu, tambah dia, pemuda diharapkan jadi pelopor dalam membawa perubahan positif di lingkungan sosial, politik, ekonomi, dan budaya.
Kemudian sebagai pelaku pembangunan. Artinya Pemuda terlibat dalam kegiatan pembangunan daerah melalui kewirausahaan, pendidikan, teknologi, dan kegiatan sosial.
“Nah juga harus bisa jadi kontrol sosial. Maksudnya anak muda berperan mengawasi jalannya pemerintahan supaya ini transparan dan adil,” ucap Shemmy.
Lebih jauh dia menerangkan bahwa pemuda dalam implementasi perda ini dapat mempromosikan nilai-nilai kebhinekaan, persatuan, dan perdamaian di tengah masyarakat yang beragam.
“Nahh ini penting juga. Karena dari generasi ke generasi pasti ada pemuda yang jadi pelopor perdamaian. Artinya yaa kita harap implementasi nilai-nilai itu,” tutup Shemmy.
Sementara itu, Ketua KNPI Kota Bontang Indra Wijaya, selaku narasumber di sosperda itu, menjelaskan manfaat perda kepemudaan.
Dia bilang, perda ini dapat meningkatkan akses dan fasilitas bagi pemuda. Adanya ruang kreatif, pelatihan keterampilan, dan pendanaan kegiatan kepemudaan.
Juga ada dukungan terhadap komunitas dan organisasi kepemudaan. Pemuda juga diberdayakan untuk mandiri secara ekonomi dan siap bersaing.
“Termasuk munculnya inovasi dan kreativitas baru dari kalangan muda,” ucapnya.
Bahkan lebih jauh, manfaat perda ini membuka peluang para pemuda untuk berpartisipasi aktif dalam perumusan kebijakan publik.
“Jadi pemuda juga bisa dilibatkan dalam musyawarah pembangunan dan forum konsultatif,” tandasnya. (Adv)