Payload Logo
KPID Kaltim

Kuasa Hukum 5 Penggugat, Rusdiono, terkait masalah seleksi KPID Kaltim (dok: Deni/katakaltim)

Sidang Gugatan Seleksi KPID Kaltim Masuk Tahap Mediasi, Penggugat Nilai Proses Cacat Prosedur

Penulis: Deni Rahman | Editor: Agung
9 Maret 2026

KALTIM — Sidang gugatan terkait proses seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim memasuki tahap mediasi pada sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (9/3/2026).

Dalam persidangan tersebut, sebagian besar pihak tergugat hadir melalui kuasa hukum.

Sementara turut tergugat, yakni Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, tidak hadir meskipun telah dipanggil secara resmi oleh pengadilan.

Kuasa hukum lima penggugat, Rusdiono, mengatakan tergugat I, II, dan III hadir diwakili tim kuasa hukumnya.

“Sidang yang kedua ini tergugat I, tergugat II, dan tergugat III alhamdulillah (perwakilannya) hadir, kecuali turut tergugat yang tidak hadir dalam sidang hari ini,” ucap Rusdiono usai persidangan.

Hakim kemudian menunjuk mediator untuk memfasilitasi proses mediasi antara para pihak.

Tahapan ini merupakan prosedur wajib sebelum perkara dilanjutkan ke pokok persidangan.

Rusdiono menjelaskan, mediasi pertama yang baru digelar belum membahas substansi perkara.

“Tadi mediator hanya mengatur jadwal mediasi yang akan datang. Kami diminta menyiapkan resume yang berisi apa saja yang menjadi tuntutan dan harapan dari pihak penggugat,” ujarnya.

Ia menambahkan, mediasi lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 25 Maret mendatang.

Gugatan yang diajukan lima peserta seleksi tersebut berangkat dari dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam proses seleksi anggota KPID Kaltim.

“Proses seleksi KPID ini kami nilai telah cacat prosedur. Bertentangan dengan Undang-Undang Penyiaran dan juga peraturan Komisi Penyiaran, termasuk keputusan Komisi Penyiaran Pusat yang mengatur secara teknis proses seleksi anggota KPID daerah,” terangnya.

Menurutnya, kesalahan prosedur diduga sudah terjadi sejak tahap awal seleksi sehingga berpotensi memengaruhi objektivitas hasil.

“Prosesnya sejak awal sudah keliru dan bertentangan dengan aturan. Oleh karena itu objektivitas dari proses seleksi ini jauh dari yang diharapkan,” ujarnya.

Salah satu poin yang disorot dalam gugatan adalah dugaan adanya peserta yang memiliki afiliasi dengan partai politik namun tetap diloloskan dalam tahapan seleksi.

“Dalam persyaratan jelas disebutkan bahwa peserta yang mendaftar sebagai calon anggota komisi penyiaran daerah tidak boleh berafiliasi dengan partai politik atau menjadi anggota partai politik,” jelasnya.

Selain itu, penggugat juga menilai proses seleksi tidak dilakukan secara terbuka, khususnya pada tahapan uji kelayakan dan kepatutan.

“Kami menilai prosesnya tidak terbuka, padahal ketentuannya proses seperti fit and proper test itu harus dilakukan secara terbuka,” jelas Rusdiono.

Ia juga menilai DPRD Kaltim seharusnya melakukan evaluasi terhadap tahapan seleksi sejak awal yang dilakukan tim seleksi.

“Seharusnya DPRD memastikan dulu apakah proses tim seleksi dari awal sudah benar atau tidak. Tapi dalam pengamatan kami itu tidak dilakukan,” katanya.

Para penggugat juga menyebut mengalami kerugian selama mengikuti proses seleksi.

Meski begitu, ia menegaskan tujuan utama gugatan bukan sekadar ganti rugi, melainkan memastikan proses seleksi berjalan sesuai aturan.

“Kami ingin memastikan proses seleksi ini berjalan fair dan sesuai dengan undang-undang, sehingga kualitas anggota KPID yang dihasilkan benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, lima peserta seleksi yakni Muhammad Khaidir, Tri Heriyanto, Sabir Ibrahim, Adji Novita Wida Vantina, dan Deddy Pratama menggugat proses seleksi komisioner KPID Kaltim melalui jalur perdata.

Gugatan tersebut didaftarkan pada 12 Februari 2026 dengan nomor perkara 45/Pdt.G/2026/PN Smr.

Dalam berkas perkara, gugatan ditujukan kepada empat pihak, yakni tim seleksi, panitia pelaksana uji kelayakan dan kepatutan, Ketua DPRD Kaltim, serta Gubernur Kaltim. (Deni)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025