Payload Logo
Mutilasi di Samarinda

Dua tersangka yang melakukan mutilasi di Samarinda, tepatnya di Jalan Anggur Gang Salon, Noni, RT 055, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda (dok: istimew)

Terungkap! Pelaku Mutilasi di Samarinda Adalah Suami Siri Korban, Begini Motif dan Kronologi Lengkapnya

Penulis: Agung | Editor:
22 Maret 2026

SAMARINDA — Polresta Samarinda menggelar konferensi pers kasus mutilasi di Samarinda pada Minggu 22 Maret 2026, sore.

Ada dua tersangka dalam insiden menggemparkan ini. Kedua tersangka adalah Jakpar alias Wahyu (53) laki-laki. Dan tersangka lainnya Rusmini (56) perempuan. Sementara korban bernama Suimih (35) perempuan.

Peristiwa menggegerkan itu terjadi tepatnya di sebuah rumah di Jalan Anggur, Gang Salon Noni, RT 055, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.

“Kami menahan dua orang tersangka dalam kasus ini. Pertama inisial W dan kedua inisial R,” ucap Kepolresta Samarinda KBP Henri Umar kepada awak media.

Henri menyampaikan tersangka W merupakan suami siri dari korban. Sementara tersangka R adalah orang yang sangat dekat dengan korban.

“R adalah suami siri korban,” ucap Henri.

Motif Tersangka

Motif pelaku karena merasa sakit hati atas tuduhan-tuduhan korban. Kedua tersangka mengatakan bahwa korban sering menuduh kedua tersangka berselingkuh.

“Dan telah melakukan hubungan badan kerakali-kali,” tutur Henri.

Selain itu, motif lainnya adalah ingin menguasai barang-barang milik korban. Baik itu kendaraan bermotor maupun alat komunikasi berupa handphone.

Kronologi

Henri membeberkan sejak Januari 2026 terungkap bahwa pelaku awal kali melakukan perencanaan.

Mereka sudah melakukan survei untuk lokasi pembuangan jenazah korban.

Pada 18 Maret 2026, tersangka R menyampaikan korban akan pulang ke Jawa. Katanya ingin menjenguk saudaranya.

Atas pertimbangan tersebut, tersangka R menyampaikan kepada tersangka W, bahwa sudah saatnya korban dieksekusi.

“Sehingga mereka menyusun ulang rencana eksekusi tersebut,” ucap Kapolres.

Kemudian pada Kamis 19 Maret 2026, tersangka R mengajak korban tidur di rumahnya di Jalan Anggur.

Karena memang korban sangat dekat dengan tersangka R.

“Keduanya tergabung dalam sebuah kelompok peribadatan,” ucapnya. “Nah mereka ini (kalau ada kegiatan) selalu ada di situ,” sambung Henri.

Sehingga pada Kamis malam tersebut, kemudian tersangka laki-laki bertemu dengan korban di perempatan Lembuswana.

Di sana tersangka R dan korban melakukan pembagian zakat ataupun pembagian uang kepada orang tidak mampu.

Lalu tersangka R bersama korban menuju ke rumah tersangka R di Jalan Anggur, Gang Salon Noni.

Sekitar pukul 23:00 WITA, dua tersangka dan korban sudah berada di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian mereka tertidur.

“Korban tidur bersama R. Dan W di kamar yang lain,” ucap Henri.

Lalu, sekitar pukul 02:30 WITA, ini adalah titik krusial awal terjadinya insiden tersebut.

Pada saat korban tertidur, ia dipukul oleh tersangka W menggunakan balok tepat di bagian dada korban.

Pukulan tersebut membangunkan korban. Korban sempat berdiri menangis dan berusaha lari. Tapi kemudian kembali dianiaya oleh tersangka W.

Korban pun meminta tolong kepada tersangka R, tapi W mendorong korban. Sehingga korban dianiaya terus oleh tersangka W.

“Dipukul bagian dada dan bagian muka serta bagian leher dari korban,” ucap Kapolres.

Proses Pemotongan Tubuh

Kepolisian membeberkan bahwa penganiayaan ini berlangsung hingga pukul 06:00 WITA, pada Jumat 20 Maret 2026.

Setelah itu, kedua tersangka yakin bahwa korban sudah meninggal dunia. Tersangka W kemudian beristirahat. Lalu tersangka R membersihkan rumah yang dipenuhi dengan darah.

Kemudian sekira pukul 16:00 WITA, kedua tersangka memotong-motong tubuh korban.

Alasannya untuk mempermudah membawa korban keluar dari TKP, dari rumah tersangka R.

“Yang melakukan eksekusi pemotongan ini adalah tersangka W, tapi tetap disaksikan oleh tersangka R,” tuturnya.

Tersangka R memotongnya menggunakan mandau. Kemudian ada alat palu untuk menunjang proses pemotongan, dan menggunakan papan sebagai alas.

Korban dipotong mulai dari bagian kaki, kemudian paha, lalu ke bagian tangan. Bagian tubuh korban ditempatkan atau dibagi di 3 karung.

“Setelah selesai, diikat, lalu ditinggal oleh dua tersangka,” bebernya.

Proses Pemindahan Korban

Setelah itu, pada pukul 19:00 WITA, dua orang tersangka mulai melakukan upaya pemindahan tubuh korban yang sudah terbungkus itu.

Ada dua kali upaya. Pertama pukul 19:00 WITA, di mana tersangka W memakai motor milik korban membawa dua buah karung, kemudian tersangka R turut mengikuti dari belakang.

“Tersangka R yang menunjukkan lokasi TKP pembuangan korban, di Gunung Pelandu, Samarinda Utara,” katanya

Kemudian setelah itu, kedua tersangka kembali ke TKP, dan pada Sabtu 21 Maret 2026 sekitar pukul 01:00 WITA, keduanya mengambil satu karung yang berisi tubuh korban, lalu dibawa ke lokasi pembuangan yang sama.

Dalam perjalanan ke TKP, kedua tersangka sengaja memilih jalur yang berbeda agar mereka tidak termonitor dan susah diidentifikasi.

“Setelah korban dibuang, kedua tersangka kembali ke TKP di jalan Anggur dan beristirahat. Esok paginya mereka beraktivitas seperti biasanya,” tandas Kapolres.

Kemudian di Hari Lebaran, sekitar pukul 13:00 WITA, ada 3 orang saksi yang menemukan potongan tubuh korban. Lalu melaporkannya kepada relawan dan pihak kepolisian. (Agung)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025