KUTIM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menempatkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang belum tuntas sebagai prioritas utama dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Ketiga Raperda tersebut kini memasuki tahapan akhir pembahasan dan kembali diusulkan sebagai agenda terdekat legislatif.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banpemperda) DPRD Kutim, David Rante, menyebut ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, serta Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).
Ketiga regulasi ini dinilai strategis karena berkaitan langsung dengan arah pembangunan daerah, pelayanan publik, serta pemenuhan hak dasar masyarakat.
Oleh karena itu, penyusunannya harus selaras dengan regulasi di tingkat nasional.
“Evaluasi terakhir menunjukkan masih ada beberapa poin yang perlu disesuaikan dengan regulasi di atasnya. Itu yang sedang kita bereskan,” ujarnya di Sangatta, Senin 24 November 2025.
David menjelaskan, Raperda RTRW harus disinkronkan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta kebijakan tata ruang nasional dan provinsi.
Sementara Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, yang menekankan pembinaan olahraga berbasis prestasi dan masyarakat.
Adapun Raperda Kabupaten Layak Anak disusun sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta kebijakan nasional terkait pemenuhan hak anak dan pengembangan lingkungan ramah anak di daerah.
Dalam rapat Propemperda 2026, Banpemperda mencatat terdapat 27 usulan Raperda, yang terdiri dari 15 usulan pemerintah daerah dan 12 usulan inisiatif DPRD. Seluruhnya diseleksi berdasarkan urgensi, kesiapan naskah akademik, serta kesesuaian dengan arah pembangunan daerah.
Ia menegaskan, arah besar pembentukan regulasi tahun depan tetap difokuskan pada penguatan ekonomi masyarakat, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan.
Keseluruhan agenda Raperda tahun 2026 juga diarahkan untuk menunjang 50 program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang menjadi pedoman pembangunan lima tahunan.
“RPJMD Kutim memang memberi fokus pada penguatan ekonomi kemasyarakatan. Karena itu, hampir semua Raperda yang masuk Propemperda tahun depan dirancang untuk mendukung sektor tersebut,” tutupnya. (Adv)














