KUBAR — Tim Sepakbola Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat (Kubar) merasa dicurangi serta dirugikan dalam helatan olahraga Bupati Cup Kubar 2025.
Mereka keberatan atas daftar susunan pemain (DSP) Tim Kecamatan Long Iram tercatat ganda dengan Tim Kecamatan Barong Tongkok.
Official Sepakbola Kecamatan Damai, Suryadi dan Yohanes Tino bersama tim langsung mengajukan keberatannya ke Panitia Bupati Cup Kubar 2025 di Barong Tongkok, Rabu 26 November 2025.
Kepada panitia, Yohanes Tino menyampaikan bahwa dalam aturan resmi turnamen pada Bab VI Pasal 9 tentang Pemain Tidak Sah, secara jelas disebutkan bahwa pemain yang belum disahkan atau pemain yang sudah terdaftar dalam satu klub tidak boleh didaftarkan di klub lain.
Lanjutnya, pada Pasal 9 turut ditetapkan sanksi terhadap penggunaan pemain tidak sah. Dalam Poin 7.1 (A-E) dijelaskan bahwa pelanggaran tersebut klub dapat dikenakan sanksi penambahan gol minus.
Pelanggaran itu juga otomatis menghapus poin kemenangan. Termasuk perubahan hasil pertandingan menjadi 0-3, pengurangan tiga poin akumulasi, serta denda Rp500.000 untuk setiap pemain tidak sah.
"Aturan ini menjadi dasar keberatan Tim Kecamatan Damai. Salah satu nama pemain atas nama Vincentius Mario tercatat di Klub Long Iram dan Barong Tongkok," terangnya.
Hal serupa juga disampaikan Suryadi, Official Kecamatan Damai ini menegaskan bahwa pelanggaran DSP termasuk kategori pelanggaran berat. Oleh karena itu, ia meminta panitia supaya konsisten dalam aturan yang ditetapkan.
"Kalau ada pelanggaran, harus ada sanksi sesuai pasal yang berlaku. Faktanya, hari ini aturan itu belum dapat diterapkan oleh panitia. Kami merasa dirugikan," ungkapnya.
Tambah Suryadi, Tim Kecamatan Damai tidak menginginkan kemenangan otomatis. Namun panitia diminta tegas dalam menerapkan peraturan sesuai dokumen resmi turnamen.
Ia juga meminta pertandingan Tim Kecamatan Long Iram dihentikan sementara hingga ada keputusan panitia.
Sementara Ketua Panitia sekaligus Ketua Askab PSSI Kubar, Teddy Rakhmat mengapresiasi protes yang dilakukan Tim Kecamatan Damai. Protes yang mereka lakukan akan menjadi pembelajaran penting bagi Askab PSSI Kubar.
"Protes yang dilakukan Tim Kecamatan Damai merupakan hak mereka 100 persen. Ini juga untuk meningkatkan kualitas admistrasi dan pelaksanaan teknis dalam melaksanakan sebuah pertandingan," ungkapnya.
Kemudian, kata Teddy, penyampaian protes yang dilakukan telah sesuai dengan aturan. Soal DSP ganda Tim Kecamatan Long Iram diakuinya adalah murni kesalahan panitia .
"Jelas, Tim Kecamatan Damai protes mengacu pada peraturan FIFA dan PSSI. Askab PSSI Kubar juga mengacu pada peraturan itu. Jadi ini memang kesalahan kami dari panitia," paparnya.
Teddy mengungkapkan setelah melakukan kordinasi, Tim Kecamatan Damai diharapkan dapat berlapang dada dengan kesalahan administrasi yang dilakukan panitia. Kedepan, pihaknya akan mengevaluasi seluruh panitia agar kesalahan serupa tidak terulang.
"Kami dari panitia mengakui ketidaktelitian administrasi, khususnya saya sebagai ketua pelaksana tidak memperhatikan hal ini. Kedepan kita akan lakukan perbaikan," paparnya. (Jantro)




-300x201.jpg&w=3840&q=75)







