KALTIM — Pemerintah Provinsi Kaltim klarifikasi isu pengadaan kursi pijat untuk Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud yang disebut-sebut bernilai Rp125 juta.
Pihak Pemprov ingin meluruskan informasi tersebut. Katanya Nilai Rp125 juta untuk 2 unit kursi pijat melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas), bukan untuk 1 unit yang digunakan Gubernur.
“Angka Rp125 juta itu adalah untuk dua unit pengadaan yang tercatat di Biro Barjas. Bukan harga untuk satu unit,” ucap Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, dalam keterangan resminya, Jumat 1 Mei 2026.
Sementara itu, kursi pijat yang dipakai sebagai fasilitas pimpinan punya nilai sekitar Rp47 juta. Dengan demikian, tidak benar jika disebut kursi kursi pijat Gubernur Kaltim bernilai Rp125 juta.
Menanggapi polemik yang berkembang, Gubernur Rudy Mas’ud sempat memohon maaf kepada publik.
Ia menegaskan siap mengganti fasilitas tersebut menggunakan dana pribadi sebagai bentuk tanggung jawab.
Tapi, setelah rapat dengan pihak terkait pada Kamis 30 April 2026, disimpulkan bahwa mekanisme pembelian pribadi terhadap aquarium dan kursi pijat oleh Gubernur tidak bisa dilaksanakan.
Alasannya, barang tersebut sudah tercatat sebagai aset Pemprov Kaltim dan tidak memenuhi persyaratan untuk dilakukan mekanisme lelang.
Selain itu, dari sisi administrasi, proses pengadaan dinyatakan sudah sesuai prosedur yang berlaku, serta mengacu pada harga pasar.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait penggunaan anggaran daerah. (Ali)














