BONTANG — Dua tempat karaoke yang populer di Kota Bontang diduga melakukan tindakan tidak wajar, yaitu penjualan minuman keras (miras) secara ilegal.
Kedua tempat tersebut juga bahkan diduga menyediakan pendamping perempuan atau Ladies Companion (LC). Padahal izin usaha mereka hanya sebagai wadah karaokean untuk keluarga.
Menanggapi dugaan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, Siti Yara, meminta agar pemerintah mengambil langkah tegas atas masalah ini.
Politisi PKB itu menegaskan, jika memang dugaan tersebut benar adanya, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang jangan hanya diam.
“Kalau benar mereka jual miras dan sediakan LC, pemerintah tak boleh diam,” pinta Siti Yara saat, Senin 30 Juni 2025.
Menurut informasi yang diterima, praktik ilegal di lingkungan rumah bernyanyi ini dilakukan secara diam-diam. Pun demikian, kenyataan itu sudah menjadi rahasia umum di masyarakat Bontang.
Salah seorang sumber mengungkapkan bahwa layanan miras dan LC dapat diakses di ruang VIP rumah bernyanyi tersebut.
“Ambil saja VIP di lantai dua, nanti pasti ditawari miras dan LC,” kata seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Bahkan salah satu rumah bernyanyi tersebut rutin menggelar hiburan DJ. Ada hari-hari tertentunya, yaitu setiap Kamis dan Sabtu malam. “Kalau malam Jumat atau Minggu, suasananya mirip tempat dugem,” beber warga lainnya.

Padahal, sangat jelas bahwa kerua tempat tersebut hanya punya izin sebagai karaoke keluarga.
“Kami tidak pernah keluarkan izin jual miras,” ucap Idrus, pejabat perizinan DPMPTSP Bontang, Idrus, saat dikonfirmasi.
Ahli muda di DPMPTS Bontang itu menjelaskan bahwa hanya Hotel Bintang Sintuk lah yang memiliki izin resmi penjualan miras. Sebab izin minuman beralkohol hanya boleh untuk hotel berbintang.
Bahkan, kata dia, penerbitan izin miras juga kewenangan pemerintah provinsi. “Pemkot hanya tangani izin usaha, bukan izin miras.”
Untuk itu, DPRD Kota Bontang meminta pemerintah segera menindaki tempat-tempat yang diduga melanggar aturan tersebut. (Adv)











