BALIKPAPAN — Puluhan warga mengatasnamakan Keluarga Besar Johny Maramis sampai saat ini masih menutup lahan kawasan pembangunan Jalan Tol Balikpapan-IKN segmen 3B-2 Simpang Susun, Kariangau-Simpang Tempadung, Balikpapan Utara.
Proyek dengan mekanisme Kontrak Tahun Jamak Anggaran 2023-2025 yang bersumber dari APBN senilai Rp 2,66 triliun itu pun berhenti total.
Warga meminta para pekerja berhenti mengerjakan proyek. Sejumlah alat berat dan truk untuk kegiatan proyek juga diminta keluar dari lokasi.
Dalam aksi penutupan itu, warga memasang spanduk bertuliskan, “Kami Keluarga Besar Johny Maramis Menuntut Hak Atas Tanah Kami di Jalan Tol IKN Segmen 3B-2 Berdasarkan Alas Hak Sertifikat, Tanah Kami Sudah Digusur Sedang Dibangun Jalan Tol Simpang Susun Namun Belum Diterbitkan Peta Bidangnya.”
Selain itu, warga juga memasang spanduk berisi surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta Menteri dan Wamen ATR/BPN.
“Tolong Kami, Tanah atas nama Jhony Maramis yang sudah bersertifikat segmen 3B-2 Jalan Tol IKN sudah digusur dan sedang dibangun Jalan Tol Simpang Susun namun belum dibayarkan.”
Kejadian ini membuat Yusuf Mustafa, selalu perwakilan rakyat Dapil Balikpapan, turun langsung melihat situasi.
Dia menegaskan, berdasarkan status kepemilikan lahan, Johny Maramis sudah punya sertifikat atas tanah tersebut. Maka, yang bersangkutan sudah memiliki kekuatan hukum yang sah.
“Karena sertifikat tersebut dikeluarkan oleh lembaga negara,” tandasnya saat ditemui di lapangan, Rabu 27 Agustus 2025.
Apapun alasannya, kata dia, sertifikat yang dimiliki ini punya dasar kuat. Tapi sangat disayangkan tidak masuk dalam validasi dan bahkan tidak ada dalam peta bidang.
“Ini yang kami sesalkan. Dan ini yang menjadi masalah,” tegasnya.
Untuk itu ia meminta BPN Kota Balikpapan dan pihak terkait, sesuai fakta lapangan, tanah bersertifikat yang sudah tergusur ini, maka harus segera dilakukan ganti untung.
“Kenapa saya tau, karena memang saya juga pelaku, dan juga dalam waktu dekat akan mendapat ganti untung dari pemerintah atas lahan yang saya miliki, sehingga saya tahu persis lahan milik Johny Maramis ini juga terkena proyek Jalan Tol,” bebernya.
Jadi, apabila pemilik lahan atas nama Johny Maramis tidak diterbitkan peta bidangnya seluas 6000 meter persegi, maka sudah jelas yang bersangkutan merasa keberatan.
Sehingga ia meminta, khususnya instansi terkait untuk bermusyawarah mencari jalan keluar yang terbaik.
Harapannya, dalam musyawarah tersebut bisa segera diterbitkan peta bidangnya kepada mereka sebagai pemilik yang sah, berdasarkan sertifikat yang diakui oleh negara.
“Sedangkan segel garapan saja bisa dibayarkan, apalagi ini sertifikat,” tegasnya.
Proyek pembangunan tol ini, merupakan proyek strategis nasional (PSN), sehingga jangan sampai tidak dibayar ganti untung lahan, menyebabkan terhambatnya pembangunan.
“Tapi kami berharap hal ini tidak terjadi,” pinta dia.
Sebab bagaimanpun juga, sebagai warga negara yang baik, pihak Keluarga Besar Johny Maramis pasti akan mendukung proyek pembangunan jalan tol yang merupakan bagian dari Pembangunan IKN di Kaltim.
Politisi Golkar itu pun mengaku, pihaknya akan mengedepankan penyelesaian dengan cara musyawarah dan mufakat antara pemilik lahan dengan instansi terkait.
“Kalau tidak ada titik temu, maka kami persilakan pemilik besurat ke Ketua DPRD Kaltim Cq Komisi I DPRD Kaltim untuk RDP dengan instansi terkait, mulai dari BPN Kota Balikpapan, OIKN, Pemkot Balikpapan, dan KSO pelaksana proyek,” pintanya.
Sementara itu, Pemilik Lahan Johny Maramis mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kedatangan dewan.
“Kami sangat senang, bahwasanya ada kepedulian dari Komisi I DPRD Provinsi Kaltim untuk membantu menyelesaikan permasalahan warga yang sudah berlarut-larut ini,” ujarnya.
Kata dia, alasan pihaknya untuk sementara meminta PT Wika selaku salah satu KSO menghentikan dulu kegiatan pembangunan, karena BPN Balikpapan sampai saat ini belum menerbitkan peta bidangnya. Padahal, peta bidang ini menjadi dasar pembayaran tanah.
“Kami juga sangat senang dengan adanya statement pak Yusuf Mustafa, kalau BPN Kota Balikpapan berlarut-larut dalam menyelesaikan masalah ini, maka saya akan bersurat ke DPRD Kaltim untuk RDP, dalam waktu segera,” tegasnya.
“Sehingga nantinya akan jelas, ada apa dengan berlarut-larutnya penerbitan peta bidang ini karena tanah kami sudah digusur dan sudah dibangun, namun tidak terbit peta bidang,” sambung dia.
Sementara UU Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, sudah jelas setelah dilakuikan identifikasi dan verifikasi, maka BPN harus mengumumkan peta bidangnya paling lambat 2 minggu setelahnya.
“Itu undang-undang yang mengatakan. Ini sudah berbulan-bulan peta bidangnya belum juga kunjung diterbitkan,” tutupnya.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan pengukuran ulang batas lahan antara Johny Maramis dan Sudarmdji yang dilakaukan oleh Tim Satgas I dan II BPN Kota Balikpapan.
Dan rencananya, setelah ini pihak BPN Kota Balikpapan akan mengundang pemilik lahan Johny Maramis melakukan pertemuan membahas permasalahan ini di Kantor BPN Kota Balikpapan, Jumat 29 Agustus 2025. (*)










