BALIKPAPAN — 27 orang dari ratusan warga binaan Rutan Kelas IIA Balikpapan langsung bebas setelah menerima remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Pemberian remisi diserahkan langsung Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, didampingi Kepala Rutan Kelas IIA Balikpapan, Agus Salim dan Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan, Edy Susetyo serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kota Balikpapan.
Rahmad mengatakan, ini bentuk perhatian pemerintah kepada warga binaan, termasuk yang ada di Kota Balikpapan.
Harapannya setelah menerima remisi ini, warga binaan yang sudah bebas bisa menjadikannya sebagai titik balik untuk memperbaiki diri.
“Saya berpesan kepada mereka, ketika kembali ke masyarakat harus membawa nilai-nilai positif dan bermanfaat,” ujarnya.
Rahmad menambahkan, kesalahan yang pernah dilakukan hendaknya dijadikan pelajaran berharga dan tidak perlu di ulangi lagi.
“Manusia tidak luput dari kesalahan. Mudah-mudahan dari kesalahan ini mereka belajar, dan setelah bebas nanti bisa bermanfaat untuk masyarakat serta tidak mengulangi lagi perbuatannya,” jelasnya.
Pun berstatus mantan narapidana, kata dia, warga binaan yang sudah bebas ini tetap memiliki kesempatan sama untuk berkarya dan berbuat baik.
“Itu harapan kita semua,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIA Balikpapan, Agus Salim mengatakan, tahun ini menjadi momen Istimewa bagi warga binaan karena bisa mendapatkan dua jenis remisi sekaligus, yakni remisi umum dan remisi dasawarsa.
Remisi dasawarsa adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana sebagai penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan selama menjalani hukuman pidana selama satu dasawarsa (10 tahun).
Remisi dasawarsa biasanya diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku yang baik, patuh pada aturan, dan berpartisipasi aktif dalam program pembinaan selama menjalani hukuman. Remisi ini dapat mengurangi masa pidana yang harus dijalani oleh narapidana.
Namun, perlu diingat remisi dasawarsa tidak otomatis diberikan dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
“Alhamdulillah pada hari ini, kita bersama-sama menyaksikan penyerahan remisi umum maupun remisi dasawarsa terhadap narapidana dan pengurangan masa pidana anak binaan. Ini bertepatan dengan Asta Dasawarsa Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80,” ungkapnya.
Agus Salim menambahkan, remisi dasawarsa ini diberikan setiap sepuluh tahun sekali pada momentum HUT RI.
“Jadi pada tahun ini warga binaan mendapatkan remisi ganda, selain remisi umum, juga remisi dasawarsa. Nantinya pada HUT ke-90 tahun 2035, remisi dasawarsa akan kembali diberikan,” ucapnya.
Ada sebanyak 586 warga binaan menerima remisi umum dan 681 warga binaan menerima remisi dasawarsa.
Total warga binaan saat ini tercatat 1.091 orang. Dimana, sebagian lainnya belum memenuhi syarat administratif maupun substantif sehingga belum bisa memperoleh remisi.
“Bagi yang sudah divonis dan memenuhi syarat substantifnya, nanti akan diberikan remisi susulan. Dasawarsa ini maksimal tiga bulan, dan semua warga binaan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap serta dieksekusi jaksa sebelum 17 Agustus 2025 wajib mendapatkan remisi,” tukasnya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 27 orang warga binaan langsung dinyatakan bebas setelah menerima pengurangan masa pidana.
“Semoga ke depannya pembinaan bagi warga binaan semakin maksimal dengan dukungan semua pihak. Harapan kami, mereka yang kembali ke masyarakat bisa menjalani kehidupan lebih baik,” tutupnya. (*)











