Payload Logo
Kaltim

DPRD Kaltim sampaikan hasil reses (dok: humas)

7 Fraksi di DPRD Kaltim Sampaikan Hasil Reses

Penulis: Ali | Editor: Agu
1 Desember 2025

KALTIM — DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke-48 Masa Sidang III Tahun 2025 di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Kaltim, Senin (1/12/2025).

Paripurna kali ini memuat dua agenda utama, yakni penyampaian laporan hasil reses anggota DPRD Kaltim serta penyerahan dokumen aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Sebanyak 28 anggota dewan hadir, baik secara langsung maupun melalui sambungan virtual.

Rapat Paripurna ke-48 ini kembali menegaskan peran DPRD Kaltim dalam mengawal kepentingan masyarakat melalui mekanisme reses yang sistematis dan terukur.

Dengan adanya penyampaian laporan dan penyerahan dokumen aspirasi, diharapkan seluruh kebutuhan dan masukan masyarakat yang terjaring dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan yang tepat sasaran.

Dalam kesempatan itu Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, membuka penyampaian laporan dengan menegaskan pentingnya pelaksanaan reses sebagai bagian dari tugas konstitusional anggota dewan.

Ia menjelaskan bahwa reses dilaksanakan berdasarkan Keputusan DPRD Kaltim Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Reses Masa Sidang I Tahun 2025.

Reses ini berlangsung selama 8 hari, mulai 24–31 Oktober 2025, menyentuh seluruh daerah pemilihan di 10 kabupaten/kota se-Kalimantan Timur. Daerah yang dikunjungi meliputi:

Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau

Yenni menegaskan tujuan utama reses adalah menjaring dan menyerap aspirasi masyarakat yang berkembang di daerah.

“Aspirasi ini sangat penting sebagai bahan pertimbangan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat di seluruh Kalimantan Timur,” ujarnya.

Ia juga mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang pada Pasal 108 huruf i menegaskan bahwa anggota DPRD wajib melakukan kunjungan kerja secara berkala untuk bertemu konstituen pada setiap masa reses.

Hasil pertemuan itu kemudian harus dilaporkan secara tertulis kepada partai politik melalui fraksi masing-masing.

Pada paripurna tersebut, laporan hasil reses kemudian disampaikan oleh perwakilan dari tujuh fraksi DPRD Kaltim:

1.Fraksi Golkar – Sayid Muziburrachman

2. Fraksi Gerindra – Fuad Fakhruddin

3.Fraksi PDI Perjuangan – Guntur

4.Fraksi PKB – Sulasih

5.Fraksi PAN–NasDem – Sigit Wibowo

6.Fraksi PKS – Firnadi Ikhsan

7.Fraksi Demokrat–PPP – Agus Aras

Masing-masing fraksi menguraikan berbagai aspirasi masyarakat di daerah pemilihan, mulai dari kebutuhan infrastruktur dasar, peningkatan layanan publik, akses pendidikan dan kesehatan, hingga usulan pengembangan ekonomi kerakyatan.

Sebagai rangkaian akhir rapat, DPRD Kaltim menyerahkan dokumen resmi hasil reses kepada Pemerintah Provinsi Kaltim.

Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim, M. Syirajuddin, yang hadir mewakili Gubernur Kaltim.

Dokumen tersebut akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan program pembangunan daerah ke depan, sekaligus memperkuat harmonisasi antara legislatif dan eksekutif. (Ali)