Payload Logo
0-547220251125185600320.jpg

Ketua DPRD Kutim, Jimmi, saat menggelar reses di Sangatta Utara, Minggu 31 Agustus 2025 (dok: caca/katakaltim)

Antisipasi ‘Orang Dalam’, Ketua DPRD Kutim Minta Maksimalkan Perda Ketenagakerjaan

Penulis: Salsabila Resa | Editor: Agu
5 September 2025

KUTIM — Salah satu dari banyak kegelisahan warga Kutim adalah kesempatan kerja di perusahaan.

Masalah itu mencuat dalam reses Ketua DPRD Kutim, Jimmi, pada Minggu 31 Agustus 2025 lalu di Sangatta.

Menurut warga, Kutim dikenal sebagai tempat pertambangan batu bara yang besar di Indonesia. Tentu saja banyak angkatan kerja yang datang mencari suaka.

Di samping itu, banyaknya calon pekerja yang masuk, mengakibatkan kesempatan kerja di perusahaan juga terbatas.

Menanggapi itu, Jimmi mengatakan pihaknya sudah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Di mana, salah satunya mengatur kewajiban perusahaan menyerap minimal 80 persen tenaga kerja lokal. Sayangnya, penerapannya belum maksimal.

"Ada budaya kurang transparan terkait dengan itu, apalagi dengan istilah ‘orang dalam’ itu yang membatasi transparansi perusahaan dan mengganggu jalannya Perda," beber Jimmi.

Padahal, dengan banyaknya perusahaan di Kutim dan jika Perda ini berjalan dengan baik, maka warga Kutim tak lagi mempersoalkan kesempatan kerja.

"Karena 80 persen kan harus masyarakat lokal. Makanya kita harapkan keterlibatan semua pihak, termasuk pemerintah untuk bergerak memberikan atensi terhadap masalah ini," jelasnya.

Senada, Federasi Persatuan Buruh Militan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM KASBI) Kutim, membenarkan sejauh ini belum ada perusahaan di Kutim yang menerapkan perda tersebut, khususnya pada penyerapan tenaga kerja lokal.

"Kalau kita mau bilang seberapa besar penyerapan tenaga kerja lokal di Kutim, saya belum tahu perusahaan mana yang sudah melaporkan dia sudah menyerap sekan ribu, belum ada tuh," sindirnya.

Padahal kata dia, pasca perda itu disahkan, beberapa kali sudah sosialisasi penyerapan tenaga kerja yang diatur dalam Perda dan diperkuat oleh Peraturan Bupati (Perbup).

"Artinya mereka tidak peduli dengan Perda dan Perbup, kalau ditanya apakah mereka sudah tau soal regulasi itu saya katakan sudah, karena sudah beberapa kali dilakukan sosialisasi. Tapi pada faktanya tidak ada yang menjalankan," ucapnya.

Sosialisasi pernah dilakukan di BPU Kecamatan Sangkulirang, di mana memang daerah itu berdiri banyak perusahaan. Namun. tak satupun yang menerapkan Perda.

"Di Dapil 5 Sangsaka, bahkan subkonnya sendiri tidak menjalankan Perda itu. Banyak angkatan kerja lokal yang nganggur sementara di daerah itu melimpah perusahaan yang masuk," sebutnya.

Untuk itu dia mendorong agar para legislator Kutim mengawasi penerapan Perda ini.

"Mereka punya fungsi pengawasan, dan sudah jelas juga dalam regulasi ada sanksi untuk menghentikan operasional perusahaan ketika tidak menjalankan. Ada sanksi administrasi ada sanksi pidana," imbuhnya. (*)