Payload Logo
APBD Kubar

DPRD dan Pemkab Kubar sepakati Perubahan APBD 2026 ditandai dengan pendantanganan persetujuan bersama, Senin 21 September 2026. (Dok: Katakaltim/Jantro)

APBD Perubahan Kubar 2026 Disepakati Rp4,65 Triliun

Penulis: Jantro | Editor: Agung
21 September 2026

KUBAR — DPRD dan Pemkab Kutai Barat (Kubar) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD (APBD-P) TA 2026 senilai Rp4,65 triliun.

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Kubar yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kubar, Kompleks Perkantoran Bupati Kubar, Senin 21 September 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kubar, Ridwai dan dihadiri Wakil Bupati Kubar, Nanang Andriani. Sejumlah anggota DPRD dan pimpinan OPD Kubar turut hadir.

Dalam rapat itu, tiga fraksi DPRD Kubar menyampaikan pendapat akhir dan menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.

Berdasarkan postur APBD -P yang disampaikan dalam pendapat akhir fraksi, belanja daerah meningkat dari Rp3,52 triliun menjadi Rp4,65 triliun. Belanja bertambah sekitar Rp1,13 triliun dibandingkan APBD sebelum perubahan.

Sementara itu, pendapatan daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp3,005 triliun.

Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan setelah perubahan tercatat Rp1,654 triliun. Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5 miliar.

Fraksi Golkar dalam pendapat akhirnya mengingatkan Pemkab Kubar agar memperhatikan waktu pelaksanaan APBD/P 2026. Sebab, pelaksanaan anggaran perubahan hanya tersisa sekitar tiga bulan.

Fraksi ini menyarankan agar perubahan APBD tidak memuat kegiatan baru yang membutuhkan proses tender atau lelang. Waktu pelaksanaan yang terbatas perlu menjadi pertimbangan.

“Waktu efektif pelaksanaan APBD-P hanya tiga bulan, berarti tidak ada kegiatan baru atau tender yang dianggarkan TA 2026,” ujar Juru Bicara Fraksi Golkar, Rosaliyen.

Fraksi PDI Perjuangan menekankan kualitas pelaksanaan APBD-P. Besarnya anggaran dinilai bukan satu-satunya ukuran keberhasilan Angga daerah.

Setiap kegiatan dalam APBD-P diminta didukung dokumen, proses pengadaan dan waktu pelaksanaan yang memadai.

Hal itu penting agar anggaran dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan memberi mendapat bagi masyarakat.

“Ukurannya bukan semata-mata besarnya anggaran, tetapi apa yang dapat dikerjakan, bagaimana pelaksanaannya dan apa manfaat yang dihasilkan,” ujar Juru Bicara Fraksi PDI-P, Rita Asmara Dewi.

Sementara, Juru Bicara Fraksi Gerindra Demokrat Keadilan (GDK), Adrianus juga menyatakan persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026.

GDK meminta agar APBD-P 2026 dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (Jantro)

Dilihat 742 kali