BONTANG — BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja sektor jasa konstruksi, Senin 11 Mei 2026. Langkah ini guna memastikan seluruh pekerja konstruksi mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sinergi tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan kelurahan se-Kota Bontang, untuk memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor jasa konstruksi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bontang, Taufiq Nurrahman, mengatakan masih banyak pekerja jasa konstruksi yang belum punya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Maka, kerja sama dengan Pemkot Bontang dan seluruh kelurahan diharapkan mempermudah pendataan dan pendaftaran pekerja konstruksi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kontraktor sebagai pemberi kerja yang mempekerjakan orang, ini menjadi solusi agar pekerja maupun pemberi kerja sama-sama terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Taufiq berharap kegiatan tersebut jadi awal dari seluruh proyek jasa konstruksi di Kota Bontang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga para pekerja dapat bekerja dengan aman dan nyaman.
Ia menegaskan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan wajib diikuti seluruh pekerja di Indonesia, baik sektor formal, informal, maupun jasa konstruksi.
Hal itu sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur perlindungan tenaga kerja sektor jasa konstruksi melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Dari situ, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh berbagai manfaat, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga Jaminan Kematian (JKM).
“Peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk dua orang anak hingga perguruan tinggi dengan maksimal Rp174 juta. Sedangkan peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan Rp42 juta,” jelasnya.
Taufiq juga mendorong Pemkot Bontang memastikan setiap proyek konstruksi yang menerima Surat Perintah Kerja (SPK) wajib melampirkan bukti kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mengajak seluruh kontraktor dan pemberi kerja memastikan pekerjanya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan perlindungan ini, pekerja bisa bekerja lebih fokus dan keluarga di rumah merasa tenang,” tutupnya. (Adv)















