SAMARINDA — Fraksi Golkar DPRD Kaltim memilih penggunaan hak interpelasi sebagai langkah awal sebelum bergulir ke penggunaan hak angket.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, menilai pilihan hak interpelasi bukan bentuk menolak hak angket.
Namun pilihan ini sebagai upaya memastikan setiap tahapan dijalankan dengan dasar data yang kuat dan akurat.
“Kita belum memiliki data yang otentik dan akurat terkait persoalan-persoalan yang disuarakan masyarakat,” ungkapnya, Senin (4/5/2026).
Langkah penyelidikan melalui hak angket akan kurang tepat jika DPRD belum paham secara utuh objek yang akan diperiksa.
Karena itu, interpelasi dianggap penting untuk mengumpulkan keterangan awal dan klarifikasi dari pihak terkait.
“Kan menjadi lucu kalau kita menyelidiki sesuatu tapi kita tidak memahami objek perkaranya secara menyeluruh. Nanti apa yang kita tanyakan hanya sebatas konfirmasi dan klarifikasi,” jelasnya.
Ayub—sapaannya—menjelaskan bahwa meskipun 3 hak DPRD bisa berlangsung secara independen, tapi biasanya dalam mekanisme ada tahapan berjenjang. Mulai dari hak interpelasi, angket, hingga hak menyatakan pendapat.
Interpelasi, kata dia, baiknya menjadi pintu untuk menggali informasi sebelum masuk ke tahap penyelidikan lebih dalam.
“Nanti kalau sudah ditemukan bukti yang mengarah kepada persoalan yang lebih dalam, baru kita ke hak angket. Kalau langsung angket tapi tidak ditemukan apa-apa, kan jadi tidak tepat,” tuturnya.
Ia juga menyinggung kemungkinan tidak ditemukannya pelanggaran dalam suatu persoalan. Dalam kondisi tersebut, penggunaan hak angket dinilai menjadi tidak relevan.
“Kalau hasilnya aman saja, kita menyelidiki tapi tidak ditemukan apa-apa. Tapi kalau dari interpelasi ditemukan masalah, nah baru itu kita lanjut ke angket,” ujarnya.
Meski demikian, Ayub menegaskan Fraksi Golkar tetap membuka peluang untuk menyetujui hak angket jika tahapan sebelumnya telah dilalui dan ditemukan indikasi persoalan yang perlu didalami.
Diketahui, di dalam rapat sebelumnya, 6 fraksi DPRD Kaltim telah mengusulkan penggunaan hak angket.
Ayub mengakui jumlah tersebut secara matematis telah memenuhi syarat kuorum.
“Enam fraksi itu sudah memenuhi persyaratan. Secara kuorum juga terpenuhi,” katanya.
Namun demikian, ia menekankan seluruh proses tetap harus melalui mekanisme resmi, termasuk pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus) sebelum dibawa ke rapat paripurna.
“Nanti diagendakan di paripurna terdekat. Di situ akan dibahas persyaratan, data, dan segala macamnya,” ujarnya.
Terkait kemungkinan voting di paripurna, Fraksi Golkar menyatakan siap mengikuti keputusan mayoritas sebagai bagian dari keputusan lembaga.
“Kalau voting, apapun yang dimenangkan oleh suara terbanyak, itu harus diikuti. Itu keputusan lembaga,” tandasnya.
Ayub menambahkan, perbedaan pandangan antarfraksi merupakan hal yang wajar dalam dinamika berdemokrasi, selama tetap berjalan dalam koridor aturan yang berlaku. (Deni)
Pilihan editor: Kalkulasi politis hak angket DPRD Kaltim














