Payload Logo
Tahun Baru
Tersangka pembacokan di Bontang

Dua tersangka pengeroyokan dengan pembacokan di Kota Bontang yang diamankan polisi (dok: Polres Bontang)

Brutal! Cekcok Lahan Hutan Lindung di Bontang Memanas, Keluarga Tebas Keluarga

Penulis: Agu | Editor:
28 Desember 2025

BONTANG — Konflik perebutan lahan di kawasan hutan lindung Jalan Pipa, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, berujung tragis.

Insiden yang terjadi pada Selasa 23 Desember 2025 tersebut melibatkan pengeroyokan dan pembacokan yang dilakukan oleh dua orang pria terhadap anggota keluarganya sendiri.

Peristiwa bermula dari perselisihan mengenai hak atas lahan yang berlokasi di arah Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan.

Ketegangan memuncak hingga pelaku berinisial RS (39), warga Bontang Lestari, dan SA (64), warga Bontang Baru, nekat menyerang korban menggunakan senjata tajam (sajam).

Akibat serangan tersebut, korban menderita luka bacok serius di bagian kepala dan segera dilarikan ke RSUD Taman Husada Bontang untuk mendapatkan penanganan medis.

Mendapat laporan dari pihak korban, Sat Reskrim Polres Bontang bergerak cepat.

Hanya dalam waktu dua jam setelah laporan resmi masuk pada Sabtu 27 Desember 2025, polisi berhasil meringkus kedua tersangka di lokasi berbeda.

Kapolres Bontang AKBP Widho Andriano, melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut.

"Tersangka RS kami amankan di kawasan Jalan Cendana, Kelurahan Satimpo. Sementara SA, yang merupakan pelaku pembacokan, ditangkap di Jalan Poros Bontang–Samarinda," ujar AKP Randy.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sebilah parang yang digunakan SA sebagai barang bukti utama dalam aksi kekerasan tersebut.

Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Bontang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas tindakan brutalnya, RS dan SA dijerat dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penyidik menerapkan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam secara ilegal.

“Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun," tandasnya. (Agu)