Payload Logo
1-644520251125190525234.jpg
Dilihat 377 kali

Wali Kota Samarinda, Andi Harun (dok: Ali/katakaltim)

Dikira Endapkan Dana di Bank Rp1,4 Triliun, Wali Kota Samarinda Singgung Menkeu Purbaya

Penulis: Ali | Editor: Agu
28 Oktober 2025

SAMARINDA — Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyinggung Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait pengendapan dana di bank.

Andi Harun menegaskan tak ada praktik pengendapan dana daerah seperti isu yang mencuat di publik.

Menurutnya, saldo yang tercatat di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) adalah bagian dari pengelolaan kas pemerintah yang berjalan sesuai siklus dan jadwal penyaluran belanja daerah yang telah ditetapkan.

"Tidak benar sama sekali jika dana itu kami endapkan. Justru kami membutuhkan dana yang besar untuk membiayai program-program pembangunan," ujar Andi Harun saat memberikan klarifikasi, Sabtu 25 Oktober.

Seluruh pemasukan daerah bersumber dari berbagai komponen, seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD), bagi hasil pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), hingga dana bagi hasil dari pemerintah pusat.

Semua penerimaan tersebut, katanya, masuk secara bertahap setiap triwulan ke rekening daerah. Adapun mekanisme pengeluaran kas daerah juga tidak bisa dilakukan sembarangan.

Untuk kegiatan fisik misalnya, pembayaran dilakukan bertahap sesuai termin pekerjaan, mulai dari uang muka hingga pelunasan setelah adanya berita acara serah terima pekerjaan.

Selain itu, untuk kebutuhan rutin seperti gaji pegawai, dana disimpan di bank sampai waktu pembayarannya tiba.

"Kalau hari ini kita cek RKUD di bank, pasti masih ada dana. Bukan karena diendapkan, tapi karena belum waktunya dibayar. Uang untuk gaji Desember tidak mungkin dibayarkan di Agustus, kan? Itu artinya dana itu masih ada di bank," jelasnya.

Andi Harun menilai bahwa saldo kas daerah yang saat ini tersimpan kemungkinan berada di kisaran Rp500 miliar hingga Rp1 triliun, bukan sebesar Rp1,4 triliun sebagaimana isu beredar.

Ia menegaskan tidak ada opsi lain menyimpan seluruh dana milik pemerintah daerah kecuali di bank.

"Masalahnya, uang pemerintah tidak bisa disimpan di bawah bantal, harus ditaruh di bank. Selama di bank, uang itu pun menghasilkan bunga yang langsung masuk ke RKUD," tambahnya.

Singgung Menkeu Purbaya

Lebih jauh, Andi Harun juga menyinggung pernyataan Mentri Keuangan (Menkeu), Purbaya, yang dapat menimbulkan tafsir negatif dan menyesatkan.

Kata dia, Purbaya lah yang begitu terburu-buru menyebarkan informasi yang pada gilirannya menjadikan warga semakin gaduh.

“Pak Menterinya yang terlalu cepat mengekspos, akhirnya belakangan jadi gaduh kan? Harusnya kan dikroscek dulu. Makna diendapkan itu apa? Di situ aja kita udah beda tafsir kan?,” cecar Andi Harun menukil video yang dipublis @samarinda.beradab.

Menurut Andi Harun, penggunaan kata tersebut bisa diartikan sebagai penahanan dana yang tidak sah, sesuatu yang tidak mungkin dilakukan oleh kepala daerah mana pun.

"Seluruh uang Samarinda sudah memiliki peruntukan kegiatannya masing-masing. Jika masih ada sisa di rekening, itu semata-mata karena belum tiba waktunya pembayaran. Saya pastikan tidak ada yang berani main-main dengan dana di RKUD," tegasnya. (Ali)