Payload Logo
i-520220251125185247212.jpg
Dilihat 0 kali

Anggota DPRD Kota Samarinda, Aan Andriansyah (dua dari kiri) saat berdiskusi soal potensi Sungai Karang Mumus (dok: pribadi)

DPRD Samarinda Sampaikan Potensi Sungai Karang Mumus dan Usulkan 3 Zona

Penulis: Ali | Editor: Agu
10 Juli 2025

SAMARINDA — Anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Samarinda, Aan Andriansyah, melakukan diskusi dengan warga soal Sungai Karang Mumus.

Dalam diskusinya itu, menurut Aan, melahirkan kesimpulan bahwa harusnya Sungai Karang Mumus dibagi menjadi tiga zona.

“Yaitu Zona Urban, Jembatan I-Griya Mukti. Kemudian Zona Turap Vegetasi, Jembatan Gelatik-Betapus, dan Zona Konservasi, Jembatan Betapus-Bendungan,” ucapnya belum lama ini.

Dia menambahkan bahwa tak kalah penting adalah prinsip pengelolaan air, itu idealnya diresapkan, diparkirkan, lalu dialirkan ke sungai.

Namun, dirinya menyayangkan saat ini masih terfokus kepada penanggulangan. Dan bukan pencegahan.

“Sayangnya, program saat ini masih fokus pada penanggulangan, bukan pencegahan,” tukas Aan.

Lebih jauh anggota Komisi III DRPD Kota Samarinda itu menyatakan bahwa riset mendalam soal jarak bangunan dari sempadan sungai harus dijalankan.

“Dibutuhkan riset soal jarak aman bangunan dari sempadan sungai, serta solusi untuk yang sudah terlanjur berdiri,” pintanya.

Bahkan, sebagai upaya untuk selalu mengenang sejarah, dalam diskusi tersebut kata Aan, muncul sebuah usulan, yaitu berikan tanda ke anak sungai yang sudah hilang.

“Usulan menarik juga muncul, beri penanda pada anak sungai yang hilang sebagai pengingat sejarah,” katanya.

Dia menilai, Sungai Karang Mumus ini memiliki potensi yang luar biasa. Termasuk penyelenggaraan usaha mikro, kecil dan menengah yang ramah terhadap lingkungan.

“Sungai Karang Mumus punya potensi wisata mulai CFD, susur sungai, lokasi daur ulang kreatif, hingga pop-up UMKM ramah lingkungan,” jelasnya.

Namun tantangan besarnya biaya kelola sampah tinggi, pasar belum mendukung. Solusi? Bentuk Satgas lingkungan untuk terima aduan dan tindak pelanggaran seperti buang sampah sembarangan,” pungkasnya. (Adv)