Payload Logo
c-562820251125190158560.jpg
Dilihat 378 kali

Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib (dok: agu/katakaltim)

Dugaan Penyerobotan 40 Hektar Lahan di KIB, DPRD Bontang Pastikan Pemerintah Ceroboh

Penulis: Agu | Editor:
11 Oktober 2025

BONTANG — Kasus dugaan penyerobotan lahan sebanyak 40 hektar di Bontang Lestari, Kota Bontang, belum juga kelar-kelar.

Saat ini warga yang mengaku punya lahan telah menyurat ke DPRD Bontang untuk rapat dengar pendapat (RDP).

“Mereka sudah menyurat, minta RDP lagi,” ucap Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, kepada katakaltim, Selasa 7 Oktober lalu.

Ibe—sapaan akrabnya—menilai bahwa masalah ini sampai sekarang belum tuntas. Sebab ada permasalahan di RT hingga tingkat kecamatan, dan kemungkinan juga di tingkat kota.

Alasannya, politisi NasDem itu sudah meminta agar semua pihak terkait turun ke lapangan meninjau lokasi.

Tapi, sampai sekarang belum ada tanda-tanda peninjauan lokasi tersebut.

“Sampai hari ini belum ada juga undangan dari pihak kecamatan ke kami,” bebernya.

Dugaan Kuat Kesalahan Pemerintah

Ibe menambahkan, tanah yang kini sudah dibeli oleh PT Kawasan Industri Bontang (KIB), diduga kuat ada kecerobohan dan permainan pemerintah dalam memalsukan dokumen.

Alasannya jelas, kata Ibe, warga di sana memegang segel sebanyak 40 hektar lahan.

Jika memang sudah dibeli oleh PT KIB, maka jelas semua dokumennya lengkap. Sertifikatnya ada.

“Artinya, seharusnya segel ini sudah tidak ada di tangan warga. Jadi kita duga kuat ada yang main-main ini. Saya pastikan ada permasalahan administrasi. Cuma saya belum memastikan siapa yang salah,” bebernya.

Lebih jauh Ibe menyatakan pihaknya di DPRD akan mengejar kasus ini sampai tuntas.

Jangan sampai masyarakat yang dirugikan. Dan pemerintah seenaknya mengambil keuntungan.

“Kalau memang salah mengaku salah. Karena ini pasti kami kejar,” tegasnya.

Potensi Salah Bayar

Ditanyai kemungkinan kesalahan PT KIB, Ibe menyatakan tidak ada sama sekali. Sebab pihak KIB sangat profesional mengelola perusahaan.

Artinya, PT KIB tidak mungkin membeli lahan jika tanah tersebut tidak punya surat dari pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

“Tidak mungkin KIB beli. KIB itu tau lah persoalan tanah. Tidak mungkin beli tanah kalau dokumennya tidak lengkap,” sambung Ibe.

Pun demikian, jika benar terjadi penyerobotan lahan, maka pemerintah harus disalahkan.

Sebab tidak mungkin terbit dokumen jika tidak ada campur tangan pemerintah.

Dan karena itu, PT KIB juga salah bayar. Harusnya dia membayar ke masyarakat yang memiliki segel tersebut.

“Kalau nanti clear (tuntas) bahwa tanah itu tanahnya masyarakat yang sudah dijual oleh pihak lain ke KIB, maka saya akan ketemu KIB. Bahwa bayar ini, salah bayar kamu,” tutur Ibe.

Pemalsuan Dokumen

Politisi NasDem itu tidak ragu-ragu untuk menyatakan bahwa terjadi pemalsuan dokumen. Pun demikian, siapa yang salah masih belum bisa ditentukan.

“Sedikit banyaknya saya sudah melihatnya ke sana (pemalsuan dokumen). Cuma saya belum bisa memvonis, karena kan ini belum ketemu,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Bontang telah melakukan RDP berkaitan dengan masalah ini pada Kamis 14 Agustus 2025.

RDP tersebut ihwal pembebasan lahan di wilayah RT 12, Kelurahan Bontang Lestari, oleh PT KIB. (*)