KUTIM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendorong percepatan hilirisasi industri melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Berdasarkan pantauan diskusi mereka, saat ini pembangunan Industri sedang digarap bersama dengan pemerintah daerah (Pemda).
Anggota DPRD Kutim, Sayid Umar, menyebut Raperda tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat fondasi pembangunan industri sekaligus mengakselerasi hilirisasi sumber daya lokal.
“Kami ingin peraturan ini menjadi dasar pengembangan industri secara menyeluruh di Kutim, mulai dari industri kecil hingga besar,” ujarnya di Sangatta.
Umar menjelaskan, Raperda inisiatif Pemkab Kutim itu diharapkan mempercepat pengembangan kawasan industri serta memperkuat sektor pengolahan hasil pertanian dan perkebunan.
Ia menegaskan, visi ini juga selaras dengan 50 program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Kutim, yang menekankan pentingnya membangun industri pengolahan pisang, nanas, cokelat, dan karet.
Sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pembangunan Industri, Umar menyampaikan bahwa penyusunan raperda melibatkan pelaku usaha, perusahaan, dan berbagai pemangku kepentingan.
Ia juga menilai keberadaan KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) menjadi faktor penting dalam memperkuat daya saing industri daerah.
“Perda ini nantinya sangat penting untuk mendukung berjalannya KEK MBTK dan memastikan Kutim siap bersaing dalam pengembangan kawasan industri,” ujarnya.
Umar menegaskan, dengan regulasi lebih jelas, Kutai Timur diharapkan tidak lagi hanya menjadi pemasok bahan mentah. Tapi, mampu mendorong percepatan hilirisasi industri secara berkelanjutan. (Adv)














