Pelaku penganiayaan terhadap isteri di Kukar (foto: Polres Kukar)

Gegara Mabuk Suami di Kukar Aniaya Isteri, Begini Kronologinya..!!

Penulis : Agu
5 January 2024
Font +
Font -

KUKAR -- Seorang pria berinisial FI (33) harus berurusan dengan Polsek Loa Janan, lantaran telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Loa Janan AKP Iswanto mengatakan bahwa pelaku FI benar melakukan tindakan KDRT terhadap istrinya pada Selasa (2/1/24) lalu.

Awal kejadiannya itu, kata Kapolsek, berdasarkan keterangan korban. Usai dirinya selesai makan bersama dengan anaknya, tiba-tiba datang pelaku dalam keadaan mabuk masuk ke rumah.

Baca Juga: Kantor pusat Hongshi Holding Group, Lanxi, Zhejiang, RRC (Foto: Singamerah)Sasar Produksi Ramah Lingkungan, Investor Asal Cina Siap Bangun Pabrik Semen Raksasa di Kalimantan Timur

Saat masuk ke rumah, pelaku bertanya kepada korban, “Ada Budi kesini kah?”, dan dijawab korban “ndak ada”.


Lalu, korban balik tanya “Kenapa minum? Kan sudah kubilang, kalau minum di luar aja, nda usah pulang, kasian anak-anak”, ujar sang korban.

Pelaku yang sedikit emosi karena efek minuman keras menjawab “nda ada kuminum”, tetapi pada saat itu korban mencium bau minuman.

Pelaku yang merasa dituduh, sontak saja marah-marah dan mengambil Handphone korban dan menuduhnya sedang telpon dengan laki-laki lain.

“Pelaku yang merasa emosi pun keluar rumah dan diikuti oleh korban. Saat itulah terjadi cekcok di antara korban dan FI hingga anak korban turut keluar dan berusaha melerai,” ujar Kapolsek.

Meski dilerai anaknya, pelaku tetap memukul korban dengan menggunakan tangan kosong dan mengenai bagian wajah sebelah kiri, dan pada pukulan kedua korban berhasil menghindar.

Akibat dari pukulan pelaku FI itu, korban merasakan ada darah yang keluar dari hidung, memar dan bengkak pada bagian pipi sebelah kiri. Pelaku pun menghentikan pukulannya saat anaknya mengajak dia masuk ke dalam rumah.

Korban yang merasa tidak terima, secara diam-diam berlari menuju rumah ketua RT.002 Dwiyono dan melaporkan kejadian penganiayaan tersebut, dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Loa Janan.

Kini, pelaku telah diamankan Polsek Loa Janan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.

AKP Iswanto menerangkan pelaku akan dikenakan pasal 44 Ayat (1), Ayat (4) Undang-undang RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau “Penganiayaan”. (*)

Font +
Font -